Pemerintah Bekukan STIE Adhy Niaga
Rabu, 3 Juni 2015 17:10 WIB
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A )
Jakarta (antarasulteng.com) - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi membekukan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga Bekasi, yang diduga melakukan praktik jual beli ijazah, karena tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
"Dokumen yang tidak dilengkapi seperti data mahasiswa, data mahasiswa pindahan, pembelajaran tidak ada, hingga jadwal kuliah tidak ada," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Setelah pembekuan, sekolah tinggi itu tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan pindahan, melakukan kegiatan pembelajaran, dan menyelenggarakan wisuda.
Pengelola STIE Adhy Niaga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sejak Rabu pagi.
Nasir memberi waktu dua pekan hingga satu bulan kepada sekolah tinggi itu untuk melengkapi dokumen.
"Kami meminta Kopertis untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi STIE Adhy Niaga Bekasi tersebut," jelas dia.
Kementerian, menurut dia, juga akan meminta kepolisian melakukan penyidikan terhadap STIE Adhy Niaga.
"Kami akan berantas tuntas praktik ijazah palsu ini," katanya.
Ketika ditanya tentang nasib mahasiswa STIE tersebut, Nasir mengatakan kementerian hanya ingin menyelamatkan mahasiswa dari kampus bodong.
"Penyelenggara atau pengguna ijazah palsu akan diproses secara hukum. Ada sanksi pidana yang diberikan," kata dia.
Menurut Undang-Undang No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengguna dan pemberi ijazah palsu terancam sanksi pidana.
Sebelumnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi membekukan University of Berkley karena diduga melakukan praktik jual beli ijazah. (skd)
"Dokumen yang tidak dilengkapi seperti data mahasiswa, data mahasiswa pindahan, pembelajaran tidak ada, hingga jadwal kuliah tidak ada," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Setelah pembekuan, sekolah tinggi itu tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan pindahan, melakukan kegiatan pembelajaran, dan menyelenggarakan wisuda.
Pengelola STIE Adhy Niaga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sejak Rabu pagi.
Nasir memberi waktu dua pekan hingga satu bulan kepada sekolah tinggi itu untuk melengkapi dokumen.
"Kami meminta Kopertis untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi STIE Adhy Niaga Bekasi tersebut," jelas dia.
Kementerian, menurut dia, juga akan meminta kepolisian melakukan penyidikan terhadap STIE Adhy Niaga.
"Kami akan berantas tuntas praktik ijazah palsu ini," katanya.
Ketika ditanya tentang nasib mahasiswa STIE tersebut, Nasir mengatakan kementerian hanya ingin menyelamatkan mahasiswa dari kampus bodong.
"Penyelenggara atau pengguna ijazah palsu akan diproses secara hukum. Ada sanksi pidana yang diberikan," kata dia.
Menurut Undang-Undang No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengguna dan pemberi ijazah palsu terancam sanksi pidana.
Sebelumnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi membekukan University of Berkley karena diduga melakukan praktik jual beli ijazah. (skd)
Pewarta : Indriani
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
30 provinsi ikut lomba masak ikan tingkat Nasional rangkaian Harkanas
20 November 2022 18:21 WIB, 2022
Pemkab Parigi Moutong Sulteng matangkan persiapan Hari Ikan Nasional
15 September 2022 20:21 WIB, 2022
Dinas Kelautan Parigi Moutong optimistis lampaui target pendapatan 2021
19 August 2021 22:42 WIB, 2021
Nasir: Keberpihakan pemerintah jadi kunci dorong penggunaan produk dalam negeri
15 October 2019 7:06 WIB, 2019