Satu Pasang Cagub Menolak Ikut Debat
Sabtu, 21 November 2015 4:34 WIB
Dua pasangan calon gubernur Sulawesi Tengah, urut 1, H Rusdi Mastura Ihwan Datu Adam, urut 2, H Longki Djanggola-Sudarto saat Debat Publik di Swissbel Convention Hall, Selasa malam (13/10/2015). (kabarselebes.com)
Palu, (antarasulteng.com) - Satu dari dua calon gubernur/wakil gubernur Sulawesi Tengah, yakni pasanngan nomor urut 1 Rusdi Mastura/Ihwan Datu Adam menolak ikut debat publik putaran ketiga 28 November mendatang.
Komisioner KPU Sulawesi Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Syamsul Bahri di Palu, Jumat, mengatakan, ketidaksediaan pasangan calon tersebut disampaikan melalui surat resmi ke KPU yang ditandatangani tim suksesnya.
"Kami sudah menyurat kemarin (Kamis) ke tim sukses pasangan nomor urut 1 menanggapi surat yang dikirimkan ke KPU. Kami juga berupaya untuk berkomunikasi langsung ke pasangan calon agar tetap ikut debat publik putaran ketiga nanti," kata Syamsul.
Dia mengatakan, tidak dijelaskan secara rinci alasan-alasan sehingga pasangan calon gubernur tersebut tidak mau mengikuti debat di putaran terakhir. Namun pada pengantar surat tersebut disebutkan karena gagalnya debat putaran kedua.
Syamsul mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan KPU apakah debat tetap dilanjutkan meski hanya diikuti satu pasang calon atau tidak.
"Inilah yang akan kami konsultasikan ke KPU RI, sebab namanya debat itu harus ada lawan debat, kalau hanya satu pasang calon bagaimana proses debat bisa berjalan," katanya.
Pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulawesi Tengah hanya diikuti dua pasang calon, yakni nomor urut 1 Rusdi Mastura/Ihwan Datu Adam dan pasangan nomor urut 2 Longki Djanggola/Sudarto.
Syamsul mengatakan, KPU akan terus berupaya mengajak pasangan calon nomor urut 1 agar tetap mengikuti debat publik sebab sebelumnya sudah dibangun kesepakatan bersama KPU dan pasangan calon untuk mengikuti seluruh proses debat secara bersama.
"Memang tidak ada diatur dalam PKPU jika salah satu pasangan calon tidak mengikuti debat," katanya.
Menurut Syamsul, KPU hanya memfasilitasi tahapan kampanye melalui debat, sehingga menjadi hak pasangan calon untuk menggunakan haknya tersebut atau tidak.
Sebelumnya, putaran kedua debat publik pasangan calon gubernur/wakil gubernur terhenti pada segmen kedua hanya karena tidak tersedianya pertanyaan dalam debat tersebut.
Peristiwa yang pertama kali terjadi dalam sejarah debat publik tersebut akhirnya berdampak pada proses hukum. Dua anggota KPU Sulawesi Tengah diadukan ke DKPP dengan tuduhan pelanggaran profesionalisme.
Komisioner KPU Sulawesi Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Syamsul Bahri di Palu, Jumat, mengatakan, ketidaksediaan pasangan calon tersebut disampaikan melalui surat resmi ke KPU yang ditandatangani tim suksesnya.
"Kami sudah menyurat kemarin (Kamis) ke tim sukses pasangan nomor urut 1 menanggapi surat yang dikirimkan ke KPU. Kami juga berupaya untuk berkomunikasi langsung ke pasangan calon agar tetap ikut debat publik putaran ketiga nanti," kata Syamsul.
Dia mengatakan, tidak dijelaskan secara rinci alasan-alasan sehingga pasangan calon gubernur tersebut tidak mau mengikuti debat di putaran terakhir. Namun pada pengantar surat tersebut disebutkan karena gagalnya debat putaran kedua.
Syamsul mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan KPU apakah debat tetap dilanjutkan meski hanya diikuti satu pasang calon atau tidak.
"Inilah yang akan kami konsultasikan ke KPU RI, sebab namanya debat itu harus ada lawan debat, kalau hanya satu pasang calon bagaimana proses debat bisa berjalan," katanya.
Pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulawesi Tengah hanya diikuti dua pasang calon, yakni nomor urut 1 Rusdi Mastura/Ihwan Datu Adam dan pasangan nomor urut 2 Longki Djanggola/Sudarto.
Syamsul mengatakan, KPU akan terus berupaya mengajak pasangan calon nomor urut 1 agar tetap mengikuti debat publik sebab sebelumnya sudah dibangun kesepakatan bersama KPU dan pasangan calon untuk mengikuti seluruh proses debat secara bersama.
"Memang tidak ada diatur dalam PKPU jika salah satu pasangan calon tidak mengikuti debat," katanya.
Menurut Syamsul, KPU hanya memfasilitasi tahapan kampanye melalui debat, sehingga menjadi hak pasangan calon untuk menggunakan haknya tersebut atau tidak.
Sebelumnya, putaran kedua debat publik pasangan calon gubernur/wakil gubernur terhenti pada segmen kedua hanya karena tidak tersedianya pertanyaan dalam debat tersebut.
Peristiwa yang pertama kali terjadi dalam sejarah debat publik tersebut akhirnya berdampak pada proses hukum. Dua anggota KPU Sulawesi Tengah diadukan ke DKPP dengan tuduhan pelanggaran profesionalisme.
Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sulteng kerahkan sebanyak 550 personel amankan debat ketiga Pilkada 2024
18 November 2024 10:55 WIB, 2024
KPU Sigi: Pilkada 2024 sebagai sarana pemenuhan hak politik masyarakat
14 November 2024 5:26 WIB, 2024
KPU Parigi Moutong: Manfaatkan momentum debat publik adu gagasan dan program
14 November 2024 5:01 WIB, 2024
Polda siapkan rencana pengamanan debat publik ketiga paslon pilkada
09 November 2024 18:00 WIB, 2024
KPU Donggala ingatkan paslon patuhi tata tertib debat publik pilkada
09 November 2024 14:46 WIB, 2024
KPU Kabupaten Donggala: Debat sebagai ajang adu strategi majukan daerah
07 November 2024 22:46 WIB, 2024
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
DPR minta pemerintah antisipasi gangguan penerbangan haji imbas konflik Timteng
05 March 2026 9:52 WIB