Kota Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memeriksa lima orang saksi terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
"Hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait kasus itu," sebut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Jumat.
Didik menyebutkan lima saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Kabid Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja BKD Sulteng, Kepala Sub Bidang Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja, serta Operator di BKD Sulteng.
"Tidak ada yang melapor, tetapi tindak lanjuti maraknya pemberitaan terkait kasus jual beli jabatan sehingga Polda Sulteng proaktif melakukan penyelidikan," terangnya.
Didik mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kamis (12/05).
"Hingga saat ini kasus dugaan jual beli jabatan masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan eselon tiga dan empat pada pelantikan 28 April 2022.
Tim Investigasi tersebut melibatkan Inspektorat Provinsi dan Sekretaris Daerah yang berwenang menyelidiki kasus tersebut.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) dengan ketentuan aturan lainnya," tegas Rusdy.
"Hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait kasus itu," sebut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Jumat.
Didik menyebutkan lima saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Kabid Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja BKD Sulteng, Kepala Sub Bidang Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja, serta Operator di BKD Sulteng.
"Tidak ada yang melapor, tetapi tindak lanjuti maraknya pemberitaan terkait kasus jual beli jabatan sehingga Polda Sulteng proaktif melakukan penyelidikan," terangnya.
Didik mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kamis (12/05).
"Hingga saat ini kasus dugaan jual beli jabatan masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan eselon tiga dan empat pada pelantikan 28 April 2022.
Tim Investigasi tersebut melibatkan Inspektorat Provinsi dan Sekretaris Daerah yang berwenang menyelidiki kasus tersebut.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) dengan ketentuan aturan lainnya," tegas Rusdy.