Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menyediakan sarana air bersih bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk.
"Air bersih merupakan bagian vital dari seluruh aktivitas lapas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban apabila tidak terpenuhi dengan baik," kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar saat meresmikan sarana air bersih di Luwuk, Sulteng, Senin.
Ia mengatakan pentingnya penyediaan sarana air bersih bagi warga binaan dalam menjalankan masa pidana karena merupakan kebutuhan sehari-hari yang wajib terpenuhi.
Menurut dia, apabila kebutuhan air tersebut tidak terpenuhi dengan baik dapat menyebabkan timbulnya ketidaknyamanan serta berisiko menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banggai saling bersinergi dalam penyediaan fasilitas sarana air bersih sebagai bagian dari pemenuhan pelayanan berbasis HAM di Lapas Luwuk.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kemenkumham Sulteng, maupun Pemda Kabupaten Banggai atas sinergi bersama dalam pemenuhan pelayanan berbasis Ham di Lapas Luwuk," kata dia.
Ia mengatakan penyediaan fasilitas tersebut sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan prima yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dan juga dalam menjaga nama baik instansi.
Ia mengatakan penyediaan fasilitas tersebut sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan prima yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dan juga dalam menjaga nama baik instansi.
Siregar berharap sarana air bersih tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dapat menjadi amal jariah selama digunakan.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, Kepala Divisi Administrasi Raymond J.H Takasenseran beserta jajaran.