Jakarta (ANTARA) - Sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo, menyatakan akan memprioritaskan sektor energi dan sumber daya mineral dalam awal masa tugas mereka.

“Ini yang akan menjadi salah satu target dalam 100 hari pertama ini untuk kami awasi dengan baik supaya di sektor ini tidak terjadi monopoli yang menciptakan inefisiensi yang memberatkan rakyat,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa usai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU, menurut dia, yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.

“Ini kan sedang dibahas, kami sudah panggil para pihak, termasuk Pertamina, badan usaha swasta termasuk badan usaha niaga lainnya, juga asosiasi,” kata Fanshurullah.

Selain itu, KPPU juga akan mengkaji program jaringan gas rumah tangga (jargas) yang berdasarkan RPJMN 2019-2024 ditargetkan mencapai 4 juta sambungan rumah, tetapi hingga kini baru terealisasi 800 ribu sambungan.

Menurut Fanshurullah, kendala dalam program tersebut adalah lebih banyak monopoli oleh Perusahaan Gas Negara, padahal dalam RPJMN ada skema lain yaitu kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mencapai target jargas yang diinisiasi pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.

“Kami akan kaji dari sisi advokasi maupun kajian pemerintah kenapa (realisasinya) ini terlambat, kenapa dalam lima tahun tidak deliver.Sudah ada skema KPBU, tetapi kerja sama pemerintah dengan badan usaha itu belum sama sekali dilaksanakan,” tutur dia.

Padahal, kata dia, program jargas berpotensi besar menjadi substitusi elpiji 3 kilogram yang sebagian besar masih diimpor Indonesia dari negara lain.

Fanshurullah menegaskan bahwa para anggota KPPU akan bekerja secara kolektif kolegial untuk menjaga kepentingan dunia usaha, mendukung efisiensi perekonomian nasional, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sembilan anggota KPPU periode 2024-2029 yang baru dilantik oleh Presiden yaitu M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang ditetapkan pada 8 Januari 2024.

KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5/1999 dan UU Nomor 20/2008, terdiri dari Anggota KPPU yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Seluruh anggota KPPU berkomitmen untuk menyejahterakan rakyat melalui penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM yang sehat di Indonesia.


Pewarta : Yashinta Difa Pramudyani
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024