Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menekankan pentingnya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan inspektorat daerah.
“Jangan hanya berhenti sampai memeriksa, tanpa ada tindak lanjut,” kata Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido di Palu, Senin.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Diklat Pengawasan Pemeriksaan Dampak Pelaksanaan Urusan Pemerintah Konkuren Lingkup Provinsi Sulteng Tahun 2025. Lanjut dia, tindak lanjut dari setiap hasil pemeriksaan oleh pengawas inspektorat harus dijadikan pijakan kuat untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, sering dijumpai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pengawas justru berakhir tanpa tindakan konkret. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan harus terus dikawal sampai tuntas dengan terjadinya perubahan yang fundamental, utamanya dalam konteks pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.
“Diklat ini dalam rangka menyegarkan kembali dan menambah pengetahuan, karena pemeriksaan itu sangat penting dalam pemerintahan,” katanya menegaskan.
Kegiatan itu bertujuan mengasah pengetahuan, dalam rangka optimalisasi tugas-tugas pengawasan yang diemban. Lanjut dia, urusan pemerintahan konkuren sendiri ialah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Pembagian didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan strategis nasional. Lanjut dia, ada beberapa urusan konkuren yang dibagi kewenangannya seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Wagub percaya jika pola ini konsisten dilaksanakan maka lewat kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah akan mempercepat pembangunan dan pelayanan prima.
“Saatnya kita meningkatkan kinerja dan tunjukkan pada dunia kalau kita mampu,” pesannya.