Lapas Kolonodale survei Aset tanah Pembangunan Lapas Morowali
Sabtu, 8 Juni 2024 15:46 WIB
Foto : (Humas lapas kolonodale)
Kolonodale (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale mendampingi Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan survei terkait Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah milik negara yang terletak dikabupaten Morowali, Jumat.
Dalam kegiatan survei peninjauan aset tanah milik negara tersebut Kaur Tata Usaha Lapas Kelas III Kolonodale, Albert D Katuwu hadir langsung mendampingi tim dari Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dipimpin oleh Kasubag Program dan Pelaporan, Verra Veronika, bersama Staf.
Peninjauan tanah milik negara tersebut yang berlokasi di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset berupa lahan tersebut untuk pembangunan Lapas Morowali nantinya.
Kepala Lapas Kelas III Kolonodale Arifin Akhmad menjelaskan, aset tanah hibah dari Pemda Morowali tersebut dimasa kepemimpinan beliau telah dilegalisasi dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari aset Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM RI terkhusus Lapas Kelas III Kolonodale yang diterbitkan menjadi dua Sertifikat yaitu masing-masing dengan No. Sertifikat 19.06.06.24.4.00027 seluas 16.964M2 dan No. Sertifikat 19.06.06.24.4.00026 seluas 24.233M2.
“peninjauan ini merupakan tindaklanjut dari pemanfaatan tanah milik negara tersebut yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Lapas Morowali nantinya, terkait dengan terbitnya dua sertifikat pada tanah milik negara tersebut disebabkan oleh adanya aliran sungai yang membelah lokasi tanah tersebut,”jelas Arifin.
“Selain itu survei ini untuk melihat kontur tanah dan kondisi geografis dari tanah milik negara tersebut sebagai langkah awal proses pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan Lapas Morowali,” tambahnya.
Sementara itu Verra Veronika yang memimpin tim survei dari Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses survei dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi tanah.
“Berdasarkan hasil peninjauan kami, lokasi tanah milik negara memiliki kontur yang miring membentuk cekungan yang dipisahkan oleh sebuah sungai sehingga diperlukan telaahan lebih lanjut terkait lokasi tersebut,” jelasnya.
Beliau juga mengatakan lokasi tanah yang dipisahkan sungai dinilai kurang strategis karena dapat menimbulkan kerawanan.
Sementara itu dalam pembangunan Lapas harus memperhatikan berbagai aspek terutama keamanan serta potensi-potensi kerawanan yang dapat terjadi, dengan adanya sungai tersebut potensi terjadinya erosi atau pengikisan tanah pada tepi sungai dan banjir dapat menjadi hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatan AMDAL nantinya.
Setelah melaksanakan survei lapangan terkait kontur dan kondisi geografis tanah milik negara tersebut, Lapas Kolonodale mendampingi Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morowali untuk memastikan tanah milik negara tersebut telah dilakukan penghapusan dari aset BMD Morowali dan telah dilakukan sudah tercatat di BMN Lapas Kolonodale.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah siregar mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya survei ini merupakan langkah awal dari pemanfaatan tanah milik negara tersebut yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan Lapas Morowali kedepannya.
“Semoga dengan terlaksananya kegiatan survei ini dapat mempercepat proses rencana pembangunan Lapas Morowali yang bertujuan untuk menangani dan meminimalisir overcrowding yang saat ini terus terjadi di Lapas Kolonodale,” tutupnya.
Dalam kegiatan survei peninjauan aset tanah milik negara tersebut Kaur Tata Usaha Lapas Kelas III Kolonodale, Albert D Katuwu hadir langsung mendampingi tim dari Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dipimpin oleh Kasubag Program dan Pelaporan, Verra Veronika, bersama Staf.
Peninjauan tanah milik negara tersebut yang berlokasi di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset berupa lahan tersebut untuk pembangunan Lapas Morowali nantinya.
Kepala Lapas Kelas III Kolonodale Arifin Akhmad menjelaskan, aset tanah hibah dari Pemda Morowali tersebut dimasa kepemimpinan beliau telah dilegalisasi dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari aset Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM RI terkhusus Lapas Kelas III Kolonodale yang diterbitkan menjadi dua Sertifikat yaitu masing-masing dengan No. Sertifikat 19.06.06.24.4.00027 seluas 16.964M2 dan No. Sertifikat 19.06.06.24.4.00026 seluas 24.233M2.
“peninjauan ini merupakan tindaklanjut dari pemanfaatan tanah milik negara tersebut yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Lapas Morowali nantinya, terkait dengan terbitnya dua sertifikat pada tanah milik negara tersebut disebabkan oleh adanya aliran sungai yang membelah lokasi tanah tersebut,”jelas Arifin.
“Selain itu survei ini untuk melihat kontur tanah dan kondisi geografis dari tanah milik negara tersebut sebagai langkah awal proses pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan Lapas Morowali,” tambahnya.
Sementara itu Verra Veronika yang memimpin tim survei dari Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses survei dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi tanah.
“Berdasarkan hasil peninjauan kami, lokasi tanah milik negara memiliki kontur yang miring membentuk cekungan yang dipisahkan oleh sebuah sungai sehingga diperlukan telaahan lebih lanjut terkait lokasi tersebut,” jelasnya.
Beliau juga mengatakan lokasi tanah yang dipisahkan sungai dinilai kurang strategis karena dapat menimbulkan kerawanan.
Sementara itu dalam pembangunan Lapas harus memperhatikan berbagai aspek terutama keamanan serta potensi-potensi kerawanan yang dapat terjadi, dengan adanya sungai tersebut potensi terjadinya erosi atau pengikisan tanah pada tepi sungai dan banjir dapat menjadi hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatan AMDAL nantinya.
Setelah melaksanakan survei lapangan terkait kontur dan kondisi geografis tanah milik negara tersebut, Lapas Kolonodale mendampingi Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morowali untuk memastikan tanah milik negara tersebut telah dilakukan penghapusan dari aset BMD Morowali dan telah dilakukan sudah tercatat di BMN Lapas Kolonodale.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah siregar mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya survei ini merupakan langkah awal dari pemanfaatan tanah milik negara tersebut yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan Lapas Morowali kedepannya.
“Semoga dengan terlaksananya kegiatan survei ini dapat mempercepat proses rencana pembangunan Lapas Morowali yang bertujuan untuk menangani dan meminimalisir overcrowding yang saat ini terus terjadi di Lapas Kolonodale,” tutupnya.
Pewarta : Rangga Musabar
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lapas Kelas IIB Kolonodale manfaatkan SAE budidaya ikan air tawar bina WBP
02 September 2024 16:03 WIB, 2024
Bupati Morut pimpin rapat koordinasi percepatan pembangunan jaringan listrik Kolonodale-Tentena
30 August 2024 12:06 WIB, 2024
Dinas PUPR Morut gerak cepat tangani beberapa kerusakan prasarana akibat banjir di Kota Kolonodale
10 May 2024 16:30 WIB, 2024
Lapas Kolonodale Kelas IIB manfaatkan SAE green house hidroponik bina narapidana
05 May 2024 14:28 WIB, 2024
Lapas Kelas III Kolonodale gelar buka puasa bersama keluarga bagi warga binaan
25 March 2024 19:19 WIB, 2024
Terpopuler - Kesehatan & Lingkungan Hidup
Lihat Juga
Lanal Palu libatkan lintas sektor bersihkan pantai di tiga titik di Donggala
06 February 2026 16:08 WIB