Kota Palu (ANTARA) -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu Kelas IIA Palu mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (BPJPH Kemenag RI) untuk penyelenggara makanan dan minuman dengan pengolahan.

Semua produk makanan dan minuman di dapur Lapas ditetapkan halal berdasarkan hasil pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sulawesi Tengah.

Sertifikat Halal ini diserahkan oleh pendamping proses produk halal Kemenag Sulteng Reny Abdan dan diterima langsung oleh Meliana selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Kelas IIA Palu.
 
“Alhamdulillah, dapur kami telah memiliki sertifikat halal untuk penyelenggaraan pengolahan makanan dan minuman. Terbitnya sertifikat halal ini memberikan kepastian dan rasa aman tentang ketersediaan produk halal dalam layanan yang diselenggarakan dan terpenuhinya hak-hak dasar bagi Warga Binaan dalam hal kebersihan, kehigienisan, dan kehalalan,” jelas  Kepala Lapas Palu Gunawan.
 
menurutnya, penetapan kehalalan produk dan sertifikat halal dengan nomor ID72110018824370724 Tanggal 25 Juli 2024.

“Semua ini buah kerja sama seluruh jajaran untuk terus berkomitmen memberikan yang terbaik dalam setiap tanggung jawab yang diemban. Berkat tekad dan kerja sama yang solid, proses panjang berhasil dilalui hingga akhirnya sertifikat halal bisa didapatkan,” pujinya.
 
Sebelumnya, dapur Lapas Palu telah ditinjau oleh penyelia halal dari BPJPH Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka memeriksa langsung keadaan dapur, bahan makanan dan minuman, peralatan masak, dan lainnya. Selain itu, dilakukan pula pendampingan pemenuhan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikat halal.

Pewarta : Rangga Musabar
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024