Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah memastikan masyarakat di daerah itu wajib memahami terkait peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran di Indonesia.
Adapun Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia dilakukan oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.
"Sosialisasi ini menyasar masyarakat di Kecamatan Palolo dan Nokilalaki tentang pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia, " kata Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi, Jumat.
Ia mengemukakan pihaknya senantiasa memberikan dukungan untuk memastikan perlindungan optimal kepada masyarakat yang ingin bekerja sebagai pekerja migran.
"Bukan hanya tugas pemerintah daerah tetapi semua pihak harus memastikan perlindungan masyarakat di Sigi yang bekerja sebagai pekerja migran," ucapnya.
Ia mengatakan tujuan sosialisasi ini juga bertujuan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan instansi terkait tentang regulasi yang mengatur perlindungan pekerja migran.
"Kami mendorong partisipasi aktif dalam penegakan peraturan itu agar tidak ada lagi pekerja ilegal yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Sigi," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah senantiasa berupaya melindungi hak pekerja migran dan memastikan kesejahteraan berasal dari Kabupaten Sigi.
"Harapannya sosialisasi perda perlindungan pekerja migran ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, serta diimplementasikan secara efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi pekerja migran," tuturnya.