Palu,  (Antarasulteng.com) - Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung menyatakan hingga kini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi atas kasus pengeroyokan jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi Harian Kaili Post Palu, Andono Wibisono.

"Kami terus melakukan pemeriksaan saksi, hingga kini sudah delapan orang diperiksa," kata Kapolres kepada sejumlah wartawan di Palu, Sabtu.

Kapolres meminta masyarakat untuk bersabar atas tindak lanjut dari kasus tersebut, sebab berdasarkan rekaman CCTV, saat itu di tempat kejadian perkara ada banyak orang, yang nantinya akan dipanggil satu-persatu untuk dimintai keterangan.

"Kita harus cari tahu semua alamatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Kapolres, kepolisian belum menetapkan satupun tersangka dari pemeriksaan saksi yang telah ada karena masih terus akan mengumpulkan barang bukti.

Sementara itu, Amat Entedaim sebagai Penasehat Hukum (PH) Andono Wibisono mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku pengeroyokan seperti pengakuan beberapa orang saksi dan hasil rekaman CCTV di warung kopi tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami mendesak penyidik agar segera menetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan," tegasnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Muhammad Iqbal Rasyid menyatakan kejadian itu telah menambah daftar panjang aksi kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia dan di Kota Palu pada khususnya.

Kata dia, dalam catatan AJI Kota Palu, tindakan kekerasan yang dialami oleh Andono Wibisono merupakan kali pertama di tahun 2017. Sementara di tahun 2016, kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah mencapai lima kasus yang didampingi AJI Palu.

Sebelumnya Andono Wibisono, Pemred Surat Kabar Kaili Pos dikeroyok sejumlah orang di salah satu warung kopi di Kota Palu, Selasa (23/5).

Usai pengeroyokan itu, beredar video rekaman CCTV berdurasi 01 menit 47 detik. Rekaman itu pun kemudian menjadi salah satu bukti penting atas laporan Andono ke SPKT Polres Palu.

Pewarta : Fauzi
Editor : Anas Masa
Copyright © ANTARA 2024