Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Hal tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Tanah Air bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kemarin keliling ke Jateng dan Jawa Timur ini memang dua daerah yang memang ada dinamika tersendiri berdasarkan aduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN, termasuk juga kepala desa," kata Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Untuk itu, dia tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
"Ini juga yang saya kira mendapatkan atensi dari rekan-rekan di Komisi II," ucapnya.
Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan," katanya.
Wamendagri melanjutkan, "Tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian."
Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (pj.) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air secara maraton dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024, serta jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh para penjabat kepala daerah.
Adapun RDP pada Senin pagi diawali terlebih dahulu dengan memanggil penjabat kepala daerah di empat provinsi Indonesia, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.
Pada Senin siang, RDP Komisi II DPR RI akan dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah serta pj. bupati dan pj. wali kota se-Provinsi Jawa Tengah lainnya.
Hal tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Tanah Air bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kemarin keliling ke Jateng dan Jawa Timur ini memang dua daerah yang memang ada dinamika tersendiri berdasarkan aduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN, termasuk juga kepala desa," kata Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Untuk itu, dia tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
"Ini juga yang saya kira mendapatkan atensi dari rekan-rekan di Komisi II," ucapnya.
Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan," katanya.
Wamendagri melanjutkan, "Tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian."
Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (pj.) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di Tanah Air secara maraton dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024, serta jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh para penjabat kepala daerah.
Adapun RDP pada Senin pagi diawali terlebih dahulu dengan memanggil penjabat kepala daerah di empat provinsi Indonesia, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.
Pada Senin siang, RDP Komisi II DPR RI akan dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah serta pj. bupati dan pj. wali kota se-Provinsi Jawa Tengah lainnya.