Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengatakan koordinasi penyelenggara pemilihan dan pemerintah harus kuat untuk kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di ibu kota Sulawesi Tengah.
"Sinergitas penyelenggara teknis (kpu dan bawaslu) dengan pemerintah daerah (pemda) maupun forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya harus kuat guna mengantisipasi situasi-situasi yang dapat mempengaruhi pemilihan," kata Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Palu Muchsin H Pakaya pada rapat koordinasi persiapan pilkada, uang berlangsung di Palu, Rabu.
Ia mengemukakan pilkada tinggal menyisakan waktu tujuh hari ke depan, oleh sebab kepolisian harus menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kemudian tingkat pengawasan terhadap kegiatan kampanye maupun kegiatan politik lainnya juga perlu diperketat.
Sehingga pelaksanaan pemilihan pada 27 November mendatang dapat terlaksana dengan lancar, aman, dan penuh hikmat.
"Tujuh hari menjelang pemungutan suara sejumlah hal-hal krusial segera dilaksanakan, kpu harus memastikan suam logistik pilkada sudah tersedia, memetakan situasi yang dapat mengganggu jalannya pemilihan," ujarnya.
Pjs Wali Kota Palu juga meminta semua pihak yang terlibat terus membangun kolaborasi untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi hambatan sejak dini.
Oleh sebab itu, sebagai pemerintah pihaknya harus memastikan hal-hal bersifat teknis maupun non teknis dalam kondisi siap, sehingga pelaksanaan pemungutan suara terlaksana sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Pemkot Palu juga terus memonitor perkembangan di lapangan. Kami berharap masyarakat antusias menyukseskan Pilkada 2024 dengan datang ke tps menyalurkan hak suaranya," ucap Muchsin.
KPU Kota Palu menetapkan daftar pemilih tetap (dpt) sebanyak 274.293 pemilih untuk pilkada terdiri dari 134.089 pemilih laki-laki dan 140.204 pemilih perempuan.
Kemudian ditetapkan 507 tempat pemungutan suara (tps) tersebar di 46 kelurahan dan delapan kecamatan, terdiri dari 504 tps reguler serta tiga tps khusus berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan Palu.