Mary Jane dipulangkan, Presiden Marcos puji hubungan RI-Filipina
Kepala Lapas Perempuan IIB Yogyakarta Evi Loliancy (keempat kiri) bersama Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI Kemenkumham DIY, Sambiyo (ketiga kiri) dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono (kedua kiri) menjelaskan kondisi terkini warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso saat jumpa pers di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Kamis (21/11/2024). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Mery Jane Veloso akan dipindahakan ke Filipina dalam status masih sebagai terpidana. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/nym.
Presiden menyampaikan pernyataan tersebut seraya mengumumkan bahwa Indonesia telah mengurangi vonis mati Mary Jane menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Saat wawancara di Nueva Ecija, Marcos mengatakan keringanan hukuman Mary Jane menjadi tujuan awal pemerintahannya.
“Semenjak saya menjabat, apa yang kami upayakan... apa yang kami lakukan adalah tanggalin na siya sa (untuk mengeluarkannya dari) vonis mati, untuk mengurangi hukumannya menjadi (penjara) seumur hidup,” kata Presiden kepada media.
"Noong nangyari ‘yun, (Saat itu terjadi) ketika kami dapat mencapai itu, kami terus bekerja sama dengan Jakarta. Pada saat itu, kami masih bersama dengan pemerintahan Widodo," ucapnya, merujuk pada mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Presiden mengatakan hubungan yang berkembang antara Manila dan Jakarta berlanjut hingga kepemimpinan penerus Jokowi, Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian membuka jalan untuk keputusan pemindahan Mary Jane.
"Dahil maganda naman ang ating relasyon, nakahanap sila – gumawa sila ng paraan, Karena kami memiliki hubungan yang baik, mereka mencari cara untuk melakukannya, ini pertama kalinya mereka melakukan ini," katanya.
Mary Jane dipenjara pada 2010 dan dijatuhi vonis mati pada tahun yang sama setelah heroin seberat 2,6 kg ditemukan di koper miliknya.
Mary Jane dibebaskan dari regu tembak pada menit terakhir pada 2015, setelah pejabat Filipina meminta presiden saat itu, Jokowi, agar mengizinkannya bersaksi melawan perekrut ilegalnya yang disidang di negara Filipina.
Sejak saat itu, pemerintah Filipina melakukan berbagai upaya untuk mengajukan banding atas kasus Mary Jane.
Pada Rabu (20/11) pagi, Marcos mengumumkan bahwa Indonesia setuju untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina.
Menurut Departemen Luar Negeri, kedua pihak akan merampungkan rincian pemindahan Mary Jane.
Sumber: PNA-OANA
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko tegaskan Mary Jane tidak bisa lagi masuk Indonesia seumur hidup
28 November 2024 14:58 WIB, 2024
Filipina sebut kembalinya Veloso dapat selesaikan kasus perekrutnya
22 November 2024 11:47 WIB, 2024
Komnas HAM: Kasus Mary Jane bentuk diplomasi perlindungan warga negara
22 November 2024 11:43 WIB, 2024