Palu, Sulteng (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mempelajari sistem pengelolaan aset daerah mulai dari pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset, Kamis (16/10).
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilatarbelakangi hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat perlunya peningkatan penataan administrasi aset daerah.
“Tujuan kami datang ke Yogyakarta adalah untuk belajar bagaimana tata kelola aset dilakukan di sini. Kami ingin melihat bagaimana sistem pengelolaan aset tidak hanya sebatas pencatatan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Yus Mangun.
Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, menyatakan bahwa sistem pengelolaan aset di DIY patut menjadi model bagi Sulawesi Tengah.
“Kami melihat BPKAD Yogyakarta memiliki komitmen kuat untuk menjadikan aset daerah sebagai nilai tambah bagi pendapatan daerah,” katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah, menjelaskan bahwa pengelolaan aset di DIY dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dan pengoptimalisasian aset daerah dijalankan melalui kerja sama dengan pihak swasta, baik dalam sistem bagi hasil maupun penyewaan aset strategis kepada pihak ketiga.
Zulaifatun juga memaparkan bahwa BPKAD DIY telah menerapkan sistem aplikasi lokal yang mendukung proses pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset. Menurutnya, setiap tiga bulan dilakukan rekonsiliasi data guna memastikan keakuratan dan validitas informasi aset daerah.