Palu (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan mantan Direktur RSUD Undata drg Herry Mulyadi, yang mengatakan junalis "bodoh" saat dikonfirmasi mengenai persoalan jasa pelayanan rumah sakit.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu Nurdiansyah, Selasa menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga menunjukkan arogansi serta ketidakpahaman atas kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
"Perilaku tersebut adalah pelanggaran etika dan penghinaan profesi. Pelabelan 'bodoh' kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi, wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi," katanya menegaskan.
Selain itu, lanjut dia, juga merupakan upaya penghambatan kerja jurnalistik. Tindakan merendahkan jurnalis saat dikonfirmasi merupakan bentuk intimidasi verbal yang dapat menghambat aliran informasi transparan kepada masyarakat, terutama terkait isu krusial seperti jasa pelayanan kesehatan.
Lebih jelas lagi, mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Nurdiansyah mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
"Sangat disayangkan seorang pejabat publik mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat dimintai klarifikasi. Jurnalis bertanya berdasarkan data dan fakta untuk keberimbangan berita. Jika tidak setuju, silakan dijawab dengan data, bukan dengan makian atau penghinaan," jelasnya.
AJI Palu mencatat bahwa kasus yang dilakukan eks Direktur RSUD Undata ini menambah deretan panjang intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis di Sulawesi Tengah. Seringnya jurnalis menjadi sasaran pelecehan verbal, perundungan, hingga penghambatan peliputan menunjukkan bahwa budaya menghargai kerja pers dan kemerdekaan pers di daerah ini sedang berada di titik nadir.
"Kami tidak akan membiarkan makian terhadap jurnalis dianggap sebagai hal biasa. Selama ini, banyak pihak merasa bisa semena-mena merendahkan martabat jurnalis saat merasa terpojok oleh pertanyaan konfirmasi. Ini adalah bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan," katanya menegaskan.
AJI Palu meminta semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menghargai kerja jurnalis dan menggunakan hak jawab secara elegan sesuai mekanisme yang diatur dalam kode etik jurnalistik. Dia juga meminta Gubernur Sulteng untuk mengevaluasi para pejabat di bawahnya yang gagap dalam berkomunikasi di ruang publik.
"Padahal setahun lalu gubernur pernah menyampaikan di depan kepala-kepala OPD untuk memperbaiki gaya komunikasi terutama kepada jurnalis agar transparan dan terbuka kepada publik. Jangan sampai komunikasi yang ditunjukkan para pejabatnya memberikan kesan jika begitu pula gaya komunikasi Gubernur terhadap publik," katanya.
Lebih lanjut, AJI Palu mengimbau kepada seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah untuk tetap bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan tidak gentar terhadap upaya-upaya intimidasi dari pihak manapun dalam mengungkap kebenaran.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk membuka informasi publik kepada media massa.
"Saya harap kepala OPD menghadapi wartawan, kalau ada konfirmasi, jawab saja, apa pun adanya," katanya.
Dia memerintahkan agar para kepala OPD untuk memberikan informasi yang dibutuhkan media, khususnya program dan kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Keterbukaan informasi tidak hanya merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga nilai moral dan agama.
“Jangan alergi dengan wartawan. Kalau soal kedinasan, itu wajib dijawab. Ceritakan, jangan ditutup-tutupi,” pesannya.