PSU Pilkada Morowali Sedot Rp25 Miliar
Kamis, 7 Februari 2013 18:08 WIB
Penjabat Bupati Morowali Baharuddin H. Tanriwali (ANTARANews/Rolex Malaha)
Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mengaku telah mengalokasikan dana dalam APBD 2013 sebesar Rp25,135 miliar untuk membiayai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2012 di daerah itu dengan asumsi bahwa PSU akan berlangsung dua putaran.
"Kalau hanya satu putaran biayanya cuman Rp13 miliar. Akan tetapi, kalau sampai dua putaran, akan butuh dana paling sedikit Rp25 miliar," kata penjabat Bupati Morowali Baharuddin Tanriwali di Palu, Kamis.
Biaya paling besar akan diserap oleh pos pengadaan logistik pilkada dan honorarium penyelenggara.
Baharuddin menjelaskan, karena APBD 2013 sudah disahkan, sementara tidak ada pos khusus anggaran PSU, maka dana PSU tersebut akan diambil dari rasionalisasi anggaran berbagai program dan kegiatan di seluruh satuan kerja pemeritnah daerah (SKPD).
"Semua pos anggaran kegiatan dan program kita `cubit` rata-rata tiga persen untuk mendanai PSU. Kalau nanti PSU hanya satu putaran dan dana yang terserap hanya Rp13 miliar, maka sisanya akan kita kembalikan ke pos-pos tersebut," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Morowali Abudin Halilu yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa rasionalisasi anggaran APBD 2013 di semua SKPD itu terpaksa dilakukan karena PSU merupakan kegiatan penting dan mendesak bagi kelanjutan dan kelancaran pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
"Rasionalisasi anggaran itu merupakan pilihan yang paling baik dibandingkan meminjam dana dari luar," katanya.
Pemungutan suara Pilkada Morowali 2012 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2012 dan dimenangkan oleh pasangan petahana Anwar Hafid/Sumisi Marunduh yang meraih 52.897 suara (48 persen), menyusul pasangan Ahmad Ali-Jakin Tumakaka (23 persen), Chaeruddin Zein-Delis Julkarson Hehi (20 persen), Andi Muhammad-Saiman Pombala (7 persen ) serta pasangan Burhan Hamadding-Huragas Talingkau (2 persen).
Akan tetapi, pasangan Ahmad Ali-Jakin Tumakaka mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK karena ditemukannya berbagai kecurangan dalam pelaksanaan pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif, dan kolaboratif.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada tanggal 18 Januari 2013 memerintahkan KPU Sulteng untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa mengkikutsertakan pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala.
Satu-satunya alasan MK membatalkan hasil Pilkada Morowali 2012 itu karena terbukti bahwa KPU tidak profesional melaksanakan tugasnya sehingga meloloskan pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala sebagai kandidat, padahal Andi Muhammad tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi calon bupati.
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh hakim konstitusi Harjono, KPU Kabupaten Morowali dengan jelas telah melakukan pelanggaran hukum karena kesehatan adalah syarat mutlak bagi seseorang untuk dicalonkan menjadi kepala daerah.
Mahkamah juga berpendapat bahwa dengan diloloskannya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat telah melukai hak pilih warga dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta komposisi perolehan suara para pasangan calon. (R007)
"Kalau hanya satu putaran biayanya cuman Rp13 miliar. Akan tetapi, kalau sampai dua putaran, akan butuh dana paling sedikit Rp25 miliar," kata penjabat Bupati Morowali Baharuddin Tanriwali di Palu, Kamis.
Biaya paling besar akan diserap oleh pos pengadaan logistik pilkada dan honorarium penyelenggara.
Baharuddin menjelaskan, karena APBD 2013 sudah disahkan, sementara tidak ada pos khusus anggaran PSU, maka dana PSU tersebut akan diambil dari rasionalisasi anggaran berbagai program dan kegiatan di seluruh satuan kerja pemeritnah daerah (SKPD).
"Semua pos anggaran kegiatan dan program kita `cubit` rata-rata tiga persen untuk mendanai PSU. Kalau nanti PSU hanya satu putaran dan dana yang terserap hanya Rp13 miliar, maka sisanya akan kita kembalikan ke pos-pos tersebut," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Morowali Abudin Halilu yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa rasionalisasi anggaran APBD 2013 di semua SKPD itu terpaksa dilakukan karena PSU merupakan kegiatan penting dan mendesak bagi kelanjutan dan kelancaran pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
"Rasionalisasi anggaran itu merupakan pilihan yang paling baik dibandingkan meminjam dana dari luar," katanya.
Pemungutan suara Pilkada Morowali 2012 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2012 dan dimenangkan oleh pasangan petahana Anwar Hafid/Sumisi Marunduh yang meraih 52.897 suara (48 persen), menyusul pasangan Ahmad Ali-Jakin Tumakaka (23 persen), Chaeruddin Zein-Delis Julkarson Hehi (20 persen), Andi Muhammad-Saiman Pombala (7 persen ) serta pasangan Burhan Hamadding-Huragas Talingkau (2 persen).
Akan tetapi, pasangan Ahmad Ali-Jakin Tumakaka mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK karena ditemukannya berbagai kecurangan dalam pelaksanaan pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif, dan kolaboratif.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada tanggal 18 Januari 2013 memerintahkan KPU Sulteng untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa mengkikutsertakan pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala.
Satu-satunya alasan MK membatalkan hasil Pilkada Morowali 2012 itu karena terbukti bahwa KPU tidak profesional melaksanakan tugasnya sehingga meloloskan pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala sebagai kandidat, padahal Andi Muhammad tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi calon bupati.
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh hakim konstitusi Harjono, KPU Kabupaten Morowali dengan jelas telah melakukan pelanggaran hukum karena kesehatan adalah syarat mutlak bagi seseorang untuk dicalonkan menjadi kepala daerah.
Mahkamah juga berpendapat bahwa dengan diloloskannya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat telah melukai hak pilih warga dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta komposisi perolehan suara para pasangan calon. (R007)
Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026