Oknum pegawai lapas anak Palu terlibat kasus narkoba terancam dipecat
Rabu, 14 Agustus 2019 18:02 WIB
Zulkifli, SH, MH, Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. (ANTARA/Sulapto Sali).
Palu (ANTARA) - Oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) Anak Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang diduga terlibat narkoba terancam dipecat.
“Setiap pegawai negeri sipil yang ditahan terkait dugaan tindak pidana, baik umum seperti pencurian pembunuhan pengelapan atau tindak tidana khusus seperti korupsi, penyeludupan atau narkotika bisa diberhentikan,” kata Zulkifli, SH, MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, di Palu, Rabu.
Karena, kata dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 353 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil jelas mengatur.
“Jika pegawai negeri sipil terlibat dalam suatu tindak pidana umum atau pidana khusus, pada saat dilakukan penahanan oleh penyidik, dan penyedik menyampaikan kepada kita maka yang bersangkutan diberhentikan sementara (skorsing),” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pegawai yang diskorsing hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok dan tidak lagi menerima tunjangan lain sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pegawai yang melakukan tindak pidana ada mekanisme dan aturan yang mengaturnya. Kalau terbukti dan menyakinkan maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat, dan tidak menerima hak-hak kepegawaian lagi. Hilang semua,” tegas.
Terkait dugaan oknum pegawai lapas anak Palu yang terlibat narkoba, diserahkan sepenuh kepada pihak penegak hukum untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, diberitakan ada oknum inisial AL (56) pegawai Lapas Anak Palu bersama rekannya inisial (57) yang diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba, Polres Palu, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan polisi di jalan Baligau, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (12/8).
Dari tangan kedua terduga pelaku polisi mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket sabu seberat 0.66 gram brutto, lima buah alat isap sabu, dua buah pirex, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Selain itu telah diamankan juga enam unit telepon genggam, serta beberapa jenis senjata tajam, seperti parang dan pisau.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palu, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya.
“Setiap pegawai negeri sipil yang ditahan terkait dugaan tindak pidana, baik umum seperti pencurian pembunuhan pengelapan atau tindak tidana khusus seperti korupsi, penyeludupan atau narkotika bisa diberhentikan,” kata Zulkifli, SH, MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, di Palu, Rabu.
Karena, kata dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 353 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil jelas mengatur.
“Jika pegawai negeri sipil terlibat dalam suatu tindak pidana umum atau pidana khusus, pada saat dilakukan penahanan oleh penyidik, dan penyedik menyampaikan kepada kita maka yang bersangkutan diberhentikan sementara (skorsing),” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pegawai yang diskorsing hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok dan tidak lagi menerima tunjangan lain sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pegawai yang melakukan tindak pidana ada mekanisme dan aturan yang mengaturnya. Kalau terbukti dan menyakinkan maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat, dan tidak menerima hak-hak kepegawaian lagi. Hilang semua,” tegas.
Terkait dugaan oknum pegawai lapas anak Palu yang terlibat narkoba, diserahkan sepenuh kepada pihak penegak hukum untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, diberitakan ada oknum inisial AL (56) pegawai Lapas Anak Palu bersama rekannya inisial (57) yang diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba, Polres Palu, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan polisi di jalan Baligau, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (12/8).
Dari tangan kedua terduga pelaku polisi mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket sabu seberat 0.66 gram brutto, lima buah alat isap sabu, dua buah pirex, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Selain itu telah diamankan juga enam unit telepon genggam, serta beberapa jenis senjata tajam, seperti parang dan pisau.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palu, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya.
Pewarta : Sulapto Sali
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lapas Kelas IIA Palu hadirkan layanan kunjungan khusus Natal penuhi hak WBP
27 December 2025 14:43 WIB
Lapas Kelas IiA Palu berikan remisi khusus Natal kepada 51 WBP berperilaku baik
26 December 2025 14:33 WIB
Terpopuler - Sulteng
Lihat Juga
200-an kontraktor proyek Pemprov Sulteng belum ikutkan karyawannya ke BPJamsostek
21 February 2020 11:49 WIB, 2020
Hanura rekomendasikan Hadianto-Reni berpasangan di Pilkada Kota Palu
21 February 2020 0:05 WIB, 2020