Logo Header Antaranews Sulteng

PPS: Warga Dari Luar Bisa Memilih Di Palu

Senin, 28 Oktober 2013 06:19 WIB
Image Print
Ilustrasi (antaranews)
Pemilih dari luar Palu tetap bisa menyalurkan aspirasi politiknya di Kota Palu, asalkan mereka terdaftar dalam DPT...

Palu, (antarasulteng.com) - Warga dari luar Kota Palu yang bekerja maupun sekolah dan kuliah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dipastikan bisa ikut memilih pada Pemilu 2014.

"Pemilih dari luar Palu tetap bisa menyalurkan aspirasi politiknya di Kota Palu, asalkan mereka terdaftar dalam DPT," kata Ketua PPS Kelurahan Palu Selatan, Welem Tambing di Palu, Minggu.

Ia mengatakan KPU tetap memberikan ruang kepada pemilih dari luar yang datang di Palu untuk memilih pada Pemilu Legislatif dan Presiden di tempat domisili dengan catatan mereka harus terdaftar dalam DPT(Daftar Pemilih Tetap).

Misalkan, pemilih bersangkutan sudah terdaftar di DPT di daerahnya masing-masing, tetapi karena tugas, bekerja atau sekolah dan kuliah di Palu mereka bisa melapor kepada PPS,PPK atau langsung ke KPU untuk dimasukan dalam DPT atau DPT khusus.

Untuk bisa didaftar sebagai pemilih di DPT atau DPT khusus, tentu bersangkutan terlebih dahulu melapor di daerah asalnya agar supaya nama mereka dihapus dari DPT setempat.

Kemudian, pemilih bersangkutan dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK atau KPU di tempat domisilinya di Kota Palu dengan membawa KTP, kartu keluarga atau keterangan domisili yang dikelurhan pihak kelurahan.

"Silahkan kalau ada yang tidak mau pulang kampung untuk memilih pada hari H supaya segera melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU agar cepat dimasukan dalam DPT khusus," katanya.

Welem mengatakan KPU Kota Palu telah membuka pendaftaran khusus bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT hasil perbaikan yang telah ditetapkan dan diumumkan beberapa waktu lalu.

Karena itu, ia mengimbau kepada warga yang hingga kini belum terdaftar di DPT hasil perbaikan, termasuk warga dari luar Palu yang benar-benar mau memilih di Palu agar segera mendaftar atau melapor kepada Rukun Tetangga (RT), PPS, PPK atau KPU.

Dengan demikian, nama mereka akan didata dalam daftar pemilih khusus di masing-masing kelurahan yang ada di Palu.

Jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2014 di Kota Palu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebanyak 242.290 jiwa.

Sementara jumlah TPS di Palu pada Pemilu Legislatif 2014 ditetapkan KPU sebanyak 688 atau meningkat dibandingkan Pemilu 2009 yang hanya 672 TPS.(skd)



Pewarta :
Editor: Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026