Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah pada Selasa mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi penularan COVID-19.
Bupati Buol Amiruddin Rauf saat mengumumkan pelaksanaan PSBB di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buol mengatakan bahwa tim sosialisasi akan menyebarluaskan informasi mengenai pelaksanaan PSBB ke masyarakat.
"Mengenai apa yang menjadi kewajiban, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga selama penerapan PSBB akan disosialisasikan oleh tim yang sudah dibentuk," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten memutuskan untuk menerapkan PSBB untuk melindungi warga dari penularan virus corona penyebab COVID-19, yang kini sudah menyerang 39 warga di Buol.
Kasus COVID-19 di Kabupaten Buol paling banyak jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Sulawesi Tengah.
Bupati Buol berharap penerapan PSBB bisa memutus rantai penyebaran virus corona dan mengendalikan penularan COVID-19.
Baca juga: Wahana Visi Indonesia salurkan APD COVID-19 untuk tenaga medis di Buol
Baca juga: Positif COVID-19 di Sulteng meningkat tajam
Baca juga: Gubernur Sulteng setujui usulan PSBB Kabupaten Buol
Baca juga: Warga Kabupaten Buol diminta bantu petugas atasi penularan COVID-19