Pemprov Sulteng sarankan wilayah zona merah terapkan semi PSBB

id longki djanggola, gubernur sulteng,edaran covid, penganganan covid, sulteng, palu

Pemprov Sulteng  sarankan wilayah zona merah terapkan semi PSBB

Salah satu destinasi wisata di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang ramai dikunjungi warga setempat meski di tengah situasi pandemi COVID-19, Selasa (29/12/2020). Kawasan perumahan elit Citraland ini kini dijadikan sebagai tempat wisata dengan memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan tersebut. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan kepada pemerintah kabupaten/kota yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 di provinsi itu  mempertimbangkan untuk menerapkan semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam surat edarannya nomor:433/45/Dis.Kes tertanggal 1 Februari yang dikutip di Palu, Rabu, meminta kepada pemerintah kabupaten/kota yang mengalami peningkatan signifikan kasus COVID-19 berdasarkan kajian epidemiologi, agar segera mengambil langkah-langkah strategis seperti memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Semi PSBB atau pembatasan kegiatan masyarakat antara lain membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," ujar Longki.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 11 kabupaten/kota dengan tingkat penyebaran kasus positif yang signifikan atau masuk zona merah COVID-19 yakni Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Donggala, Poso, Morowali, Morowali Utara, Tojo Unauna, Banggai, Tolitoli, Buol dan Kota Palu.

Oleh karena itu, Pemprov Sulteng menekankan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sementara tetap menggunakan metode sistem dalam jaringan (daring).

Sedangkan sektor esensial sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi sepenuhnya dengan pengaturan jam operasional serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk kegiatan konstruksi dan rumah ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas jamaah sebanyak 50 persen.

"Jam operasional pada objek-objek lain seperti restoran, cafe, tempat hiburan masyarakat serta pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 WITA, termasuk pembatasan jumlah pengunjung hanya boleh 25 persen," ucap Longki.

Edaran gubernur juga mengatur setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik menggunakan transportasi darat, udara dan laut yang akan memasuki wilayah Sulteng wajib menunjukkan hasil pemeriksaan tes cepat anti gen negatif atau pemeriksaan real time-PCR negatif yang berlaku dua kali 24 jam.

Selain itu, kegiatan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 tetap dilaksanakan.