Satpas SIM Polres Palu terapkan protokol kesehatan pelayanan new normal

id Sat, lantas, new

Satpas SIM Polres Palu terapkan protokol kesehatan pelayanan new normal

Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M Abdhi Hendriyatna, di Mapolres Palu, Sabtu (6/6/2020).(ANTARA/Sulapto Sali).

Untuk pelayanan Satpas SIM Polres Palu dalam waktu new normal kita terapkan SOP protokol kesehatan  COVID-19
Palu (ANTARA) - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polres Palu, Sulawesi Tengah, terapkan protokol kesehatan  pelayanan new normal ditengah pandemi COVID-19.

“Untuk pelayanan Satpas SIM Polres Palu dalam waktu new normal kita terapkan SOP protokol kesehatan  COVID-19,” kata Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M Abdhi Hendriyatna, di Mapolres Palu, Sabtu.

Ia mengatakan protokol seperti saat masuk dilakukan pengecekan, wajib mencuci tangan di tempat yang telah disedia atau menggunakan Hand sanitizer  dan wajib mengunakan masker.

“Masuk ke dalam Satpas kita lakukan pengecekan suhu mengunakan termogan, dan setelah melakukan prosedur kita arahkan kependaftaran untuk pengisian formulir,” jelasnya.

Selanjutnya kata Abdhi, setelah mendapatkan formulir pendaftaran menunggu di kursi atau ruang tunggu yang sudah disediakan dengan tetap menjaga jarak atau social distancing sesuai anjuran di kursi.

“Dengan petugas juga kita terapkan SOP protokol, jangan sampai terjadi kontak fisik, dan para petugas telah bekali dan diwajibkan mengunakan masker dan sarung tangan agar tidak bersentuhan langsung saat melayani masyarakat,” ujarnya.

“Begitu juga pada saat pengambilan identifikasi ataupun pengembilan gambar foto, jangan sampai masyarakat terkontak atau bersentuhan langsung dengan petugas,” tegasnya.

Ia mengatakan, Satpas Polres Palu melayani perpanjangan maupun pembuatan SIM baru yang sebelumnya sempat tidak melayani masyarakat karena wabah COVID-19.

“Untuk masyarakat yang SIM-nya mati dari 24 April sampai 29 Mei, bisa perpanjang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri memberi tambahan waktu dari tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Palu ini menghimbau masyarakat Kota Palu yang SIM-nya mati pada masa pandemi COVID-19 dari 24 April sampai 29 Mei bisa segera mengurus perpanjang masa berlaku SIM-nya.

“Tidak dianggap mati sehingga prosesnya diperpanjang, bukan seperti prosedur pengurusan SIM yang baru,” katanya.

Ditegasnya, untuk pengurusan SIM tetap dengan prosedur melalui pendaftaran, ujian teori maupun ujian praktek kepada pemohon SIM roda dua maupun roda empat.

“Untuk kenderaan roda enam atau lebih kita cek SIM-nya apabila bisa dilakukan peningkatan dengan tetap dilakukan pengembilan simolator kenderaan, dan pelayanan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur, tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19,” tegasnya.***