Logo Header Antaranews Sulteng

NIK Pemilih Sulteng Invalid Masih Mencapai 2.130 Orang

Selasa, 18 Maret 2014 21:35 WIB
Image Print
Anggota KPU Sulteng Ramlan Salam meninjau lokasi pelipatan surat suara pemilu di Gedung Olahraga Palu, Selasa (18/3) (Foto: Sriwahyuni)
Ramlan Salam : “Paling tidak NIK sudah harus selesai 20 Maret. Karena selesai atau tidak terkait NIK tetap saya laporkan ke KPU Pusat,”

Palu (antarasulteng.com) Komisi Pemilihan Umum Sulteng merilis sebanyak 2.130 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih belum valid (invalid) di wilayah itu.

Anggota KPU Sulteng Muhammad Ramlan Salam, Selasa sore di kantornya mengatakan NIK tersebut berada di Kabupaten Sigi sebanyak 1.091 dan di Parigi Moutong sebanyak 1.039 orang.

Sebelumnya, kata Salam, tercatat 469.549 NIK invalid di Sulteng. Hal itu diketahui pada rapat pleno terait perbaikan daftar pemilih pada 4 November 2013.

Jumlah NIK invalid terbanyak kala itu di kabupaten Tolitoli sebanyak 138.841, kemudian Kabupaten Donggala sebanyak 74.264.

Namun telah diperbaiki sesuai rekomendasi Bawaslu provinsi Sulteng sehingga tersisa 2.130 orang.

"Karena salah satu persyaratan sebagai pemilih Pemilu 2014 ini adalah harus mencatumkan NIK, dan ini diatur di Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2013," katanya.

Ramlan mengatakan, meski jumlah NIK invalid masih mencapai 2.130 orang tetapi itu lebih baik dibanding beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Perbaikan NIK invalid kata Ramlan akan diselesaikan secepatnya mengingat 25 Maret 2014, KPU RI akan melaksanakan Rakoormenyangkut DPT dan DPK (daftar pemilih khusus).

Olehnya, KPU kabupaten/kota dibantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dapat menyelesaikan NIK invalid sebelum 25 Maret 2014.

Paling tidak NIK sudah harus selesai 20 Maret. Karena selesai atau tidak terkait NIK tetap saya laporkan ke KPU Pusat, tekannya.***



Pewarta :
Editor: Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026