Pemkot Palu: Nama penerima dana stimulan sesuai NIK

id Dana stimulan, pascabencana, palu

Pemkot Palu: Nama penerima dana stimulan sesuai NIK

Asisten Bidang Ekonomi dan Administrasi Umum Pemkot Palu Singgih B Prasetyo (pakai peci hitam) memimpin rapat koordinasi validasi data penerima dana stimulan korban gempa, tsunami dan likuefaksi Palu, Jumat (8/11/2019). ANTARA/HO- Humas Pemkot Palu

Validasi harus dilakukan dengan teliti, jangan sampai terjadi data ganda yang sebelumnya sudah menerima dana itu kemudian tahap dua menerima lagi
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengatakan nama-nama penerima dana stimulan tahap dua untuk perbaikan rumah rusak akibat dampak gempa harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan.

Wali Kota Palu di Wakili Asisten Bidang Ekonomi dan Administrasi Umum Singgih B Prasetyo saat rapat koordinasi validasi data penerima stimulan, di Palu, Jumat mengatakan pemeriksaan kembali nama-nama penerima bantuan disesuaikan NIK guna mencegah terjadi data ganda.

"Validasi harus dilakukan dengan teliti, jangan sampai terjadi data ganda yang sebelumnya sudah menerima dana itu kemudian tahap dua menerima lagi, " ujar Singgih.

Olehnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai instansi yang berwenang menangani masalah kependudukan harus memastikan data-data tersebut. Disamping itu, instansi terkait lainnya seperti badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat diminta agar bersinergi, termasuk Bappeda.

Dia menyerukan kepada lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat kelurahan agar menyampaikan data valid penerima dana stimulan tahap dua agar proses pemeriksaan tidak memakan waktu lama.

"Kita tidak ingin terjadi kesalahan yang justru akan menghambat proses ini. Semua data harus dipastikan kejelasannya, " kata dia menambahkan.

Dana stimulan tahap dua, diberikan kepada masyarakat terdampak untuk perbaikan rumah rusak Berat sebesar Rp50 juta, kemudian rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta.

Pada pembiayaan perbaikan rumah rusak tahap dua untuk korban gempa, tsunami dan likuefaksi Kota Palu pemerintah pusat mengucurkan anggaran sebesar Rp820 miliar.

Kepala BPBD Kota Palu Presly Tampubolon mengatakan, mekanisme penyaluran dana stimulan tahap dua akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan. Olehnya masyarakat yang mendapat bantuan tersebut wajib menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk pembelian material dan bahan baku bangunan.

"Ada mekanisme dan syarat yang harus di penuhi penerima bantuan, sehingga diharapkan semua kelurahan benar-benar lebih teliti saat melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat penerima dana stimulan, " ungkap Presly.