Bantilan Bersaudara Lega Usai Divonis Bebas

id bantilan, politik uang

Bantilan Bersaudara Lega Usai Divonis Bebas

(ANTARASulteng)

Palu (antarasulteng.com) - Kakak beradik Yapto Suryo Saputro Bantilan (29) dan Mohammad Besar Bantilan (24) mengaku lega dan bahagia setelah divonis bebas oleh majelis hakim di PN Donggala, Selasa, dari kasus politik uang.

"Lega rasanya. Tapi ini pelajaran berharga bagi kami," kata Besar Bantilan di halaman gedung pengadilan Negeri Palu.
    
Menurutnya, ada segerombolan orang yang tidak suka terhadap karir politik anak muda seperti dirinya sehingga melaporkan kasus pemberian sumbangan kepada masyarakat ke Panwaslu Kabupaten Sigi pada pertengahan Februari 2014.
    
"Padahal banyak yang melakukan politik uang menjelang dan pada masa kampanye. Kenapa hanya kami yang diproses," katanya didampingi kakaknya Yapto.

Yapto Suryo Saputro Bantilan adalah calon anggota DPD RI sedangkan Mohammad Besar Bantilan adalah calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah. 
    
Dalam sidang sebelumnya, keduanya dituntut enam bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun karena diduga melanggar pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
    
Menurut majelis hakim kedua terdakwa saat memberikan uang sumbangan kepada sejumlah pengurus gereja dan masjid tidak menggunakan seragam partai politik dan tidak mengucapkan visi dan misi di Lapangan Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, pada 11 Februari 2014. **