Bupati Tolitoli Saleh Bantilan Disebut Terima Dana Korupsi Gernas Kakao

id Korupsi

Bupati Tolitoli Saleh Bantilan Disebut Terima Dana Korupsi Gernas Kakao

Bupati Tolitoli Moh. Saleh Bantilan (Antarasulteng.com/Istimewa)

Hakim: Tak ada alasan Mohamad Saleh Bantilan tidak menghadiri sidang
Palu (antarasulteng.com) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu memeintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Bupati Tolitoli, Mohamad Saleh Bantilan ke muka persidangan kasus korupsi dana peningkatan mutu kakao di daeah itu tahun 2013 yang merugikan negara Rp6,6 rupiah.

Jaksa mendesak JPU menghadirkan Saleh Bantilan, orang nomor satu di Kabupaten Tolitoli itu karena kerap disebutkan di dalam persidangan bahwa yang bersangkutan  mendapat aliran dana proyek tersebut.

Perintah hakim ini sudah yang kesekian kalinya diberikan pada persidangan yang berlangsung Selasa (14/3), namun belum juga dapat dipenuhi jaksa.

"Apakah sudah diberikan surat panggilan, mana bukti suratnya? tidak ada alasan untuk tidak hadir, bagaimana mau hadir kalau tidak dipanggil," kata Ketua Majelis Hakim Made Sukanada kepada JPU sebelum menunda dan menutup sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu, Selasa (14/3).

Selain Bupati, JPU juga diperintahkan untuk menghadirkan saksi lainnya beserta sejumlah pihak yang disebut dan diduga mendapat aliran dana dari proyek itu. Mereka diminta untuk dihadirkan dalam sidang yang akan kembali digelar pada, Senin pekan depan.

Sementara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu, Selasa (14/3) JPU, Ridwan kembali menghadirkan dua saksi yakni Donatus dan Nawir. 

Sehari sebelumnya yakni pada Senin (13/3), kedua saksi yang dulunya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu juga sempat dihadirkan bersama sejumlah saksi lainnya. Namun keduanya dihadirkan kembali sebab pemeriksaan sehari sebelumnya belum selesai.

Donatus adalah Direktur PT Supin Raya yang merupakan grup dari perusahaan pemenang lelang proyek gernas kakao di Tolitoli tahun 2013, sementara Nawir merupakan anggota tim teknis lapangan. Donatus juga disebut sebagai orang yang memberi dana dalam bentuk travel cek sekira Rp 1 miliar kepada Bupati Tolitoli. Namun dalam persidangan, Donatus dengan tegas membantah adanya aliran dana itu.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao " gernas kakao" di Tolitoli tahun 2013 itu hingga kini menyeret empat terdakwa.Keempatnya yakni Mansyur IB. Lanta, Eko Juliantoro, Cony J Contiadago dan Syamsul Alam. Dalam proyek mantan Kadis Perkebunan Tolitoli, Mansyur IB.Lanta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Eko Juliantoro Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cony J Contiadago sebagai pejabat penandatangan surat perintah membayar (PP-SPM) dan Syamsul Alam selaku rekanan. Mereka didakwa merugikan negara Rp 6,6 miliar dalam proyek itu.