Polisi tangkap pelaku pencurian yang meresahkan warga Banggai

id Luwuk Banggai, Pagimana, Luwuk Utara, Polres Banggai, Stepensopyan

Polisi  tangkap pelaku pencurian  yang meresahkan warga Banggai

Sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan pelaku HP diamankan di Mapolres Banggai, Jumat (17/7/2020). (ANTARA/Stepensopyan Pontoh)

Luwuk, Banggai (ANTARA) - Tim khusus dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai  menangkap seorang pelaku pencurian yang sering beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Pagimana hingga Luwuk Utara.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary S.Ik mengungkapkan pelaku pencuarian itu berinisial BH alias Kunong ditangkap apara kepolisian setempat di Desa Salu, Kecamatan Bualemo, Jumat (17/7) dini hari sekira pukul 03.00 Wita.


Ia menambahlan bahwa pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi bernomor: LP/ 178/IV/2020/Sulteng/Res Baggai, tertanggal 21 April 2020 dan Lp/45/VII/ 2020/ Res Banggai/Sek Pagimana, tertanggal 7 Juli 2020.

Di hadapan polisi, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan tercatat sebagai warga Jaya Bakti ini ditangkap karena telah melakukan pencurian tujuh buah handphone dari enam rumah warga di Kecamatan Pagimana dan Luwuk Utara.

Pria yang lupa tanggal dan bulan lahirnya ini pun mengaku masuk ke rumah warga dengan cara mencungkil jendela serta memanjat kamar mandi.

Adapun barang bukti yang berhasil teridentifikasi antara lain; satu unit HP Samsung Tab dan uang tunai Rp800 ribu dari pencurian di Kelurahan Pagimana, sebuah HP Samsung J7 dari Kelurahan Basabungan, serta sebuah HP Samsung Android bersama bong dan bungkus sabu dari pencurian di Kampung Pece.

Selain itu satu unit HP Oppo dari hasil pencurian di Kelurahan Basabungan, satu unit TV dari Kelurahan Pagimana dan dua unit HP Samsung dan Oppo dari pencurian di wilayah Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.

"Pengungkapan ini juga bermula dari pengembangan oleh tim khusus terkait pencurian motor Yamaha XTride pada tanggal 31 Juni," ujar AKP Pino Ary.

Dari pengakuan tersangka penada kendaraan roda dua itu, tersangka Obet mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan bersama Kunong. Polisi pun menelusuri pria yang disebut Obet dan berhasil mengungkap tindak kriminal lainnya.

Kasat Reskrim mengatakan penangkapan terhadap Kunong dilakukan polisi berkat informasi masyarakat, yang menyebut terduga pencuri itu terlihat di Desa Salu.

Tim khusus Reskrim pun berangkat ke Bualemo, dalam perjalanan saat tiba di Desa Samaku, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sama dengan tersangka, sekitar pukul 03.00 Wita tanpa melakukan perlawanan Kunong untuk ditahan.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha XTride, empat unit handphone merk Oppo, I-Cherry, Advan dan Strowberi, serta uang tunai Rp361 ribu, dua alat bong, dua obeng, satu tang gunting dab tiga buah ikat rambut.

Saat itu, Kunong mengaku bahwa semua barang curiannya diserahkan ke pria berinisial CN di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana untuk dijual.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.