
Bawaslu Sulteng Kuatkan Gugatan Woldi A Punu

Data yang dimasukkan ke Bawaslu oleh penggugat adalah data valid dan perlu ditindaklanjuti karena data itu dikeluarkan oleh lembaga berwenang yakni PPK
Palu, (antarasulteng.com) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah menguatkan gugatan Woldi A Punu, salah seorang calon anggota legislatif Kabupaten Buol dalam sengketa perolehan suara di internal Partai Golkar.
Keputusan itu ditetapkan Bawaslu melalui rapat pleno anggota Bawaslu dan jajarannya di Palu, Senin sore.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo mengatakan setelah mencermati dan mengkaji kasus tersebut Bawaslu akhirnya merekomendasikan kasus itu kepada KPU Sulawesi Tengah agar mencocokkan kembali data perolehan suara yang disengketakan.
"Data yang dimasukkan ke Bawaslu oleh penggugat adalah data valid dan perlu ditindaklanjuti karena data itu dikeluarkan oleh lembaga berwenang yakni PPK," kata Ratna.
Sengketa perolehan suara tersebut terjadi antara Woldi A Punu dengan Jasmin M Karim yang bernomor urut 1 di Desa Uno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Sengketa terjadi setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat desa yang hanya berselisih satu suara, yakni 1.026 untuk Jasmin dan 1.027 untuk Woldi.
Namun dalam rakapitulasi di tingkat KPU setempat, hasil penghitungan ulang tersebut tidak diakomodasi oleh KPU sehingga Woldi menggugat ke Bawaslu.
Menurut Ratna, hasil penghitungan ulang tersebut sah secara hukum karena dikeluarkan oleh PPK Paleleh.
Selama pleno di Bawaslu berlangsung, beberapa anggota tim Woldi A Punu menunggu hingga keputusan tertulis Bawaslu diterbitkan, yang akhirnya mereka terima sekitar pukul 18.10 WITA.(skd)
Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
