Parigi Moutong upayakan pengalihan status jalan kabupaten ke nasional

id Dinas PU, status jalan, pemkab Parimo, moh Rivai

Parigi Moutong  upayakan pengalihan status jalan kabupaten ke nasional

Ruas jalan dua jalur yang berstatus jalan kabupaten di kelola Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diusulkan menjadi jalan nasional, Rabu (12/8/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sedang mengupayakan pengalihan status jalan sepanjang 17 kilometer yang dikelola pemerintah setempat (jalan kabupaten) ke pemerintah pusat menjadi jalan nasional.

"Kami sedang merancang usulan perubahan status jalan kabupaten untuk dialihkan menjadi jalan nasional yang kewenangan pengelolaannya berada di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Parigi Moutong Moh Rivai, di Parigi, Rabu.

Jalan sepanjang 17 kilometer dengan lebar 35 meter yang memiliki dua jalur itu membentang dari Kecamatan Parigi Tengah hingga Parigi Selatan. Jalan tersebut kini menjadi jalur alternatif tidak hanya bagi penduduk di ibu kota kabupaten tersebut tetapi juga arus lalulintas trans sulawesi yang menghubungkan seluruh provinsi di Pulau Sulawesi.

Dia menjelaskan jalur utama Trans Sulawesi yang melintas di jantung Kota Parigi dan berstatus jalan nasional, tidak lagi memungkinkan diperlebar karena sudah padat penduduk.

"Dengan berbagai pertimbangan teknis, maka pemerintah setempat mencoba mengusulkan perubahan status pengelolaannya menjadi jalan nasional," kata Rivai menambahkan.

Alasan pemerintah setempat mengalihkan status jalan yang diresmikan tahun 2017 itu salah satunya menyangkut biaya perawatan yang dinilai cukup menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belum lagi di jalur tersebut terdapat enam jembatan besar dan satu di antaranya masih dalam kondisi rusak berat akibat gempa bumi 28 September 2018.

Pemkab Parigi Moutong sudah melakukan komunikasi dengan BPJN XIV Palu dalam mengurus sejumlah dokumen administrasi yang disyaratkan.

"Kendala yang kami hadapi saat ini menyangkut sertifikat tanah di bawah jalan sebagai syarat utama pada pengalihan status baik jalan nasional maupun daerah," ujarnya.

Diproyeksikan, pengalihan status jalan baru bisa terealisasi tahun 2021 sambil menunggu pengurusan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk selanjutnya diserahkan ke BPJN XIV Palu.