Jakarta (ANTARA) - Alphabet Inc, perusahaan induk Google, membantah kritik yang menyebutkan mereka memilih aplikasi tertentu yang dikenakan pajak aplikasi mobile sebesar 30 persen.
Sebanyak 3 persen dari aplikasi yang beredar di Play Store belum mematuhi aturan pajak 30 persen tersebut, meski pun mereka juga menjual benda digital, Reuters dikutip Selasa.
Setiap aplikasi yang masuk pasar aplikasi, seperti Google Play Store dan Apple App Store, harus menggunakan sistem pembayaran dari penyedia sistem operasi. Google dan Apple akan mendapatkan porsi dari penjualan, yang disebut pengembang sebagai "pajak".
Menurut Google, sekitar 97 persen aplikasi yang beredar di toko aplikasi mereka memenuhi kebijakan tersebut. Sementara itu, di bawah 3 persen menjual barang digital selama 12 bulan terakhir.
Aplikasi yang baru masuk Play Sotre harus menggunakan sistem pembayaran Google pada 20 Januari 2021, sementara aplikasi yang sudah ada di Play Store pada 30 September 2021.
Bagi pengembang aplikasi yang beralih menjual barang digital, yang sebelumnya berbentuk fisik, karena pandemi virus corona, akan diberikan waktu tambahan.
Para pengembang aplikasi berpendapat 30 persen adalah berlebihan, dibandingkan pungutan 2 persen jika menggunakan kartu kredit.
Apple dan Google menyatakan jumlah tersebut termasuk keamanan dan pemasaran yang disediakan di toko aplikasi.
Lembaga antimonopoli di beberapa negara sedang menyoroti isu ini, salah satunya Korea Selatan. Beberapa pengembang di negara tersebut yang merasa keberatan dengan kebijakan baru Google mengajukan protes ke pemerintah.
Masalah ini mencuat setelah tuntutan hukum pengembang game Fortnite, Epic Games, kepada Apple dan Google. Epic Game menuduh kedua penyedia pasar aplikasi tersebut melakukan praktik antikompetisi.
Berita Terkait
Pengusaha pengemplang pajak di Balikpapan diserahkan ke kejaksaan
Jumat, 15 November 2024 14:55 Wib
Pemkot Palu ajak WP tepat waktu bayar pajak daerah
Senin, 21 Oktober 2024 19:56 Wib
Hadianto Rasyid ajak warga Kelurahan Buluri tertib pajak
Kamis, 26 September 2024 21:11 Wib
Menko Polhukam akan panggil Dirjen Pajak imbas dugaan NPWP bocor
Senin, 23 September 2024 16:46 Wib
Samsat Sigi mulai pelayanan pergantian pelat kendaraan bermotor
Kamis, 29 Agustus 2024 10:14 Wib
Samsat-Sigi sudah melayani penggantian pelat nomor kendaraan bermotor
Rabu, 28 Agustus 2024 20:03 Wib
Penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Sigi hingga Agustus capai 73 persen
Senin, 26 Agustus 2024 14:30 Wib
BandaraInternasional Kualanamu belum lunasi pajak Rp37,31 miliar
Kamis, 15 Agustus 2024 8:51 Wib