Penyelenggara pilkada Mamuju menjalani rapid test

id Rapid tes

Penyelenggara pilkada Mamuju menjalani rapid test

Anggota Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjalani "rapid test" untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Mamuju, Kamis (19/11/2020). ANTARA/M. Faisal Hanapi.

Sesuai dengan persyaratan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mamuju, KPPS wajib melakukan rapid test
Mamuju (ANTARA) - Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Mamuju tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjalani rapid test untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Sesuai dengan persyaratan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mamuju, KPPS wajib melakukan rapid test," kata anggota KPU Kabupaten Mamuju Ahmad Amran Nur di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan bahwa kewajiban bagi calon KPPS untuk menjalani rapid test merupakan langkah antisipasi penularan COVID-19 pada hari-H pemungutan suara, 9 Desember 2020.

"Anggota KPPS yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) mesti dipastikan bebas dari virus corona," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin mengambil risiko dengan melakukan rapid test terhadap petugas KPPS yang jumlahnya ribuan orang.

"Segala biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan rapid test bagi calon KPPS ditanggung oleh KPU Kabupaten Mamuju," katanya.

Petugas KPPS yang teridentifikasi positif, pihaknya memberi kesempatan untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.

"Jadi, tidak langsung kami ganti. Setelah menjalani isolasi mandiri, baru dilakukan rapid test lagi," ujarnya.

Menyinggung soal calon anggota KPPS yang menolak untuk menjalani rapid test, dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pergantian.

Setelah pemungutan suara, lanjut dia, KPPS yang bertugas akan menjalani kembali rapid test untuk memastikan pemungutan suara di TPS tidak terjadi penyebaran virus corona.