Kemendikbud: Kewajiban tes cepat peserta UTBK tergantung daerah

id Nizam,Kemendikbud,LTMPT,tes rapid peserta UTBK

Kemendikbud: Kewajiban tes cepat peserta UTBK tergantung daerah

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam (tengah), di Jakarta, Rabu (14/4). (ANTARA/Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan kewajiban tes cepat bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tergantung kebijakan Satgas COVID-19 daerah di masing-masing Pusat UTBK.

“Di beberapa Pusat UTBK memang Satgas COVID-19 daerah mensyaratkan adanya tes cepat. Kami tidak bisa menolak karena ini merupakan kebijakan dari daerah,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam di Jakarta, Rabu.

Pihak penyelenggara sudah melakukan antisipasi dengan sangat ketat. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan penyanitasi tangan, jarak antarpeserta juga diatur sedemikian rupa. Sehingga, potensi penularannya juga sangat kecil jika dibandingkan pasar atau mal, yang sedemikian banyak orang, tapi tanpa dilakukan tes cepat.

“Tapi, kami menghormati kebijakan dari Satgas COVID-19 daerah. Bahkan, Satgas COVID-19 pusat pun tidak mengintervensi kebijakan tersebut,” tambah dia.

Dari 74 Pusat UTBK yang menjadi tempat UTBK SBMPTN, 13 diantaranya mewajibkan tes cepat bagi peserta yang hendak mengikuti ujian.

Kebijakan tersebut menuai protes dari sejumlah peserta UTBK, yang menilai persyaratan tes cepat itu menambah beban karena harus mengeluarkan biaya untuk tes.

Nizam menjelaskan ada sejumlah Pusat UTBK yang menggratiskan biaya tes cepat, namun dengan kuota terbatas. Untuk meringankan beban peserta UTBK, Kemendikbud dalam waktu dekat akan memberikan bantuan alat GeNose bagi sejumlah Pusat UTBK.

“Dari 13 Pusat UTBK tersebut, ada sekitar delapan Pusat UTBK yang belum memiliki GeNose. Jadi tidak hanya hasil tes cepat, hasil tes GeNose pun dapat digunakan sebagai persyaratan untuk UTBK," jelas Nizam.

Pelaksanaan UTBK gelombang I dimulai pada 12 April-18 April 2021. Sementara gelombang dua dimulai pada 26 April hingga 30 April 2021 dan 1 Mei-2 Mei 2021.

Pelaksanaan UTBK diselenggarakan di 74 Pusat UTBK. Sedangkan untuk UTBK tuna netra terdapat di 51 Pusat UTBK. Untuk sesi pertama dimulai pukul 06.45 WIB hingga 10.30 WIB. Sesi kedua, dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.35 WIB.