Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen dengan harapan tingkat testing meningkat, salah satu langkah penting dalam menangani pandemi COVID-19.
"Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Kamis.
Tarif tertinngi untuk tes antigen saat ini sebesar Rp99.000 untuk area Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa-Bali sebear Rp109.000.
Penurunan harga tes antigen merupakan evaluasi terhadap Surat Edaran irjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir 1 tahun.
Sebelumnya, batas tarif tertinggi tes antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 di luar Pulau Jawa.
"Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50%. Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia," kata Johnny.
Menurut Johnny, pertimbangan utama dalam menurunkan batas tarif tertinggi rapis test antigen adalah harga baku yang sudah lebih murah dan banyak perangkat tes antigen yang bisa diproduksi di dalam negeri.
Harga tes antigen yang lebih murah diharapkan bisa meringankan masyarakat yang membutuhkan tes mandiri. Selain itu, harga yang lebih murah diharapkan bisa mendorong peningkatakn testing untuk pengendalian COVID-19.
"Penurunan harga ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang dan kami harapkan bisa segera diterapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan harga yang lebih rendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 akan meningkat," kata Johnny.
Kominfo juga mengingatkan seluruh jajaran dinas kesehatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengawasi pemberlakuan harga tertinggi tes swab mandiri COVID-19 di rumah sakit maupun laboratorium pemeriksaan spesimen.