DPRD undang Dinkes Parimo bahas rapid tes berbayar peserta CPNS

id Dprdparimo, RDP, dinkesparimo, hering, rapid tes, Ellen Lidya, pemkabparimo, Sulteng

DPRD undang Dinkes Parimo bahas rapid tes berbayar peserta CPNS

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rapid tes anti-gen berbayar oleh Dinas Kesehatan untuk persyaratan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK di Parigi Moutong, Selasa (12/10/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengundang Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah lewat rapat dengar pendapat membahas polemik rapid tes anti-gen berbayar terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ikut seleksi kompetensi dasar.
 
"Kami ingin mengetahui sejauh mana tindakan dan kebijakan diambil Dinas Kesehatan memungut biaya rapid tes anti-gen berbayar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Moh Fadli anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong saat mengikuti RDP menyangkut polemik kebijakan Dinkes, di Parigi, Selasa.
 
Menurut DPRD, kebijakan diambil Dinkes mengomersialkan rapid tes anti-gen keliru, apalagi alat rapid digunakan bantuan Dinas Kesehatan Sulteng yang peruntukannya untuk kegiatan testing tracing dan treatmen (3T) penanganan COVID-19.
 
Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak ditetapkan dalam objek retribusi oleh instansi teknis terkait, yang mana dalam kebijakan Dinkes menetapkan biaya rapid tes sebesar Rp100 ribu per orang.
 
"Apakah dimungkinkan instansi teknis melaksanakan rapid tes tanpa harus melibatkan petugas medis yang profesional, seperti tenaga medis di Puskesmas maupun Rumah Sakit," ujar Fadli.
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Parigi Moutong Fauziah Al Hadad menjelaskan, dasar pemeriksaan rapid tes merujuk pada surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta instansi teknis terkait melakukan tes cepat anti-gen peserta CPNS-PPPK.
 
Lalu, penetapan tarif rapid tes berdasarkan surat edaran tentang tarif pemeriksaan rapid tes anti-gen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
"Dari surat edaran itu pada poin yang menyebutkan tarif rapid tes anti-gen di luar Pulau Jawa-Bali sebesar Rp109 ribu tanpa menyebutkan bagian-bagian peruntukannya untuk apa, lalu di poin selanjutnya tarif tersebut berlaku pada orang yang melakukan tes secara mandiri," papar Fauziah.
 
Dalam pertemuan tersebut, ia juga membenarkan pelaksanaan rapid tes berbayar kepada peserta CPNS dan PPPK sebanyak 2.131 orang, dari kebijakan tersebut Dinkes mampu menghasilkan uang senilai Rp2.131 juta.
 
Dalam pembahasan tersebut, karena Kepala Dinas Kesehatan tidak hadir sebagai pengambil kebijakan, DPRD memutuskan menunda RDP dan baru di lanjutkan pada pekan depan.
 
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Ellen Lidya Nelwan mengatakan uang hasil rapid tes berbayar akan dialihkan untuk pengadaan alat rapid pengganti batuan Pemerintah Sulteng.
 
Menurut dia, tidak adanya petugas medis dilibatkan mengambil sampel rapid, karena Puskesmas dan Rumah Sakit saat ini sedang dikonsetrasikan untuk kegiatan vaksinasi.
 
"Rencananya memang dana ini kami berikan sebagai insentif kepada tenaga yang terlibat, mamun setelah kami pelajari edaran BKPSDM, ternyata tidak ada untuk insentif petugas, oleh karenanya dana tersebut kami alihkan untuk pengadaan alat rapid sebagai ganti yang sudah kami pakai," demikian Ellen.