Polri akan bubarkan jika warga masih nekat adakan acara Reuni 212

id reuni 212,kerumunan massa,covid 19

Polri akan bubarkan jika warga masih nekat adakan acara Reuni 212

Dokumentasi - Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2-12-2019). Reuni tersebut digelar untuk lebih mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia. ANTARA FOTO/Aruna/Adm/ama.

Tentu Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan, kami akan bubarkan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menegaskan Polri akan membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi COVID-19, termasuk rencana kegiatan Reuni 212 pada Rabu (2/12).

"Tentu Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan, kami akan bubarkan," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Polri sudah berulang kali menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Polri pun tetap pada sikapnya untuk tidak mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi.

"Kami tidak akan mengeluarkan izin dan tentu kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian, jangan berharap," ujarnya.

Menurut Awi, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah berpesan kepada para kasatwil satgas COVID-19 agar tidak ragu-ragu bertindak tegas demi menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan Polri sudah jelas mengatakan segera membubarkan. Itu sudah perintah pimpinan. Pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan," kata Awi.

Dalam menghadapi penularan virus corona di Indonesia, Kapolri tercatat telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri, yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.