Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
"Iya, benar Mahkamah Agung mengabulkan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam putusan untuk perkara Nomor 1 P/PAP/2021 itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 terhadap Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
KPU Bandar Lampung juga diperintahkan untuk menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung dengan menerbitkan keputusan baru.
Putusan yang ditangani Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Hary Djatmiko itu dikeluarkan pada 22 Januari 2021.
Menurut Majelis Hakim, alasan Eva Dwiana-Deddy Amarullah beralasan menurut hukum, di antaranya terhadap dugaan melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pasangan itu mengaku tidak pernah memberikan janji, uang atau materi untuk memilihnya.
Dalam pertimbangan, Mahkamah Agung memandang kegiatan pembagian bantuan sosial dampak COVID-19 merupakan program kerja yang harus dilakukan kepala daerah berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.
Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM sehingga KPU Bandar Lampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.
Berita Terkait
Timnas AMIN lihat kesungguhan MK dalam memeriksa perkara PHPU Pilpres
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib
Pengamat: Pemanggilan menteri ke MK tingkatkan kepercayaan publik
Kamis, 4 April 2024 10:58 Wib
Timnas AMIN ajukan keberatan Eddy Hiariej jadi ahli Prabowo-Gibran
Kamis, 4 April 2024 10:43 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:37 Wib
Yusril klarifikasi soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran
Selasa, 2 April 2024 16:11 Wib
MKMK: Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 13:17 Wib
Anies: Kini adalah waktu untuk teguhkan komitmen demokrasi
Rabu, 27 Maret 2024 9:50 Wib