Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
"Iya, benar Mahkamah Agung mengabulkan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam putusan untuk perkara Nomor 1 P/PAP/2021 itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 terhadap Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
KPU Bandar Lampung juga diperintahkan untuk menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung dengan menerbitkan keputusan baru.
Putusan yang ditangani Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Hary Djatmiko itu dikeluarkan pada 22 Januari 2021.
Menurut Majelis Hakim, alasan Eva Dwiana-Deddy Amarullah beralasan menurut hukum, di antaranya terhadap dugaan melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pasangan itu mengaku tidak pernah memberikan janji, uang atau materi untuk memilihnya.
Dalam pertimbangan, Mahkamah Agung memandang kegiatan pembagian bantuan sosial dampak COVID-19 merupakan program kerja yang harus dilakukan kepala daerah berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.
Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM sehingga KPU Bandar Lampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.
Berita Terkait
Wakil Ketua MK soroti opsi surat suara dikirim lewat pos untuk pilkada
Jumat, 15 November 2024 14:53 Wib
Mahkamah Agung hormati proses hukum 3 hakim PN Surabaya oleh Kejagung
Kamis, 24 Oktober 2024 11:54 Wib
MK tingkatkan pemahaman partai politik soal perselisihan hasil pilkada
Rabu, 9 Oktober 2024 14:26 Wib
Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi di Kota Palu berlangsung ricuh
Jumat, 23 Agustus 2024 17:26 Wib
KPU RI segera terbitkan edaran ke KPU daerah agar pedomani putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 15:22 Wib
Pemerintah hormati putusan MK terkait syarat calon kepala daerah
Rabu, 21 Agustus 2024 15:03 Wib
Akademisi UIN dorong KPU revisi PKPU terkait pencalonan pada Pilkada 2024
Selasa, 20 Agustus 2024 15:48 Wib
Palestina sambut keputusan ICJ tegaskan kembali hak Palestina merdeka
Sabtu, 20 Juli 2024 12:21 Wib