
Keterkejutan "budget" Jelang Pilkada Serentak

Semua kepala daerah yang akan menggelar pilkada tersebut, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, telah dikumpulkan KPU di Jakarta, Senin (4/5), untuk mendiskusikan berbagai hal terkait dengan penyelenggaraan pesta demokrasi yang baru pertama kali akan dilakukan secara serentak di Tanah Air.
Semua kepala daerah dilaporkan telah menyatakan siap menggelarnya, khususnya terkait dengan penyediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Namun, bagi beberapa daerah, harus diakui terjadi "keterkejutan bugdet" (penganggaran) dalam APBD 2015, terutama bagi provinsi dan kabupaten/kota yang seyogianya menggelar pilkada pada tahun 2016.
Terkejut karena banyak pos anggaran penting, termasuk dana pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat terpaksa harus tertunda hingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda APBD 2015 atau sampai APBD 2016, bahkan mungkin dibatalkan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pemungutan suara pilkada dilakukan serentak untuk beberapa daerah selama enam gelombang, yakni pada tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2022, dan 2023, kemudian melaksanakan pilkada bersamaan secara nasional pada tahun 2027.
Ketentuan itu pula menyebutkan bahwa semua pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester pertama 2016 harus mengikuti pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015.
Di sinilah "keterkejutan budget" itu terjadi karena ketentuan ini baru diterbitkan pada bulan Februari 2015. Dalam hal ini, semua daerah telah menetapkan APBD 2015 tanpa menganggarkan dana penyelenggaraan pilkada.
Di Sulteng, terdapat delapan kabupaten/kota yang akan mengikuti pilkada serentak, yakni Kota Palu, Kabupaten Banggai Laut, Tojo Unauna, Poso, Tolitoli, Morowali Utara, Sigi, Banggai, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Khusus Kabupaten Banggai, masa jabatan bupati/wabub baru akan berakhir 8 Juni 2016 dan Gubernur/Wagub Sulteng berakhir 17 Juni 2016. Kedua daerah inilah yang tidak menganggarkan dana pilkada serentak pada APBD 2015.
Padahal, jumlah anggaran yang diajukan KPU, Panwas Pemilu, dan untuk kegiatan pengamanan tidak main-main, Sulteng harus menggelontorkan Rp135 miliar dan Kabupaten Banggai sekitar Rp29 miliar.
Bila dibandingkan dengan APBD masing-masing daerah, jumlah anggaran pilkada yang harus diakomodasi secara mendadak dalam APBD 2015 itu mencapai lebih 10 persen dari anggaran pembangunan masing-masing daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam pengalokasian dana pilkada tersebut pada APBD 2015, baik secara hukum maupun ketersediaan dana.
"Saya sudah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) soal penyediaan dana pilgub sebesar Rp135 miliar pada APBD 2015 sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri, dan pergub tersebut telah disetujui oleh DPRD Provinsi Sulteng," ujarnya.
Soal ketersediaan anggaran, Gubernur Longki menyatakan bahwa tim anggaran Pemprov sedang merevisi pos-pos anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2015 dengan mengambil sebagian dari pos-pos yang dianggap masih bisa ditunda untuk dana pilkada.
"Anggaran pilkada tersebut akan diperhitungkan dalam APBD perubahan yang akan mulai dibahas pada bulan September 2015," ujarnya.
Pengentasan Masyarakat Miskin
Pengalokasikan dana Pilgub Sulteng sebesar Rp135 miliar pada APBD 2015, mau tidak mau pasti mengganggu proyek-proyek lain yang sudah ditetapkan sebelumnya karena sebagian anggarannya harus dipangkas untuk kepentingan pilkada.
Anggota Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mustar Labolo mengingatkan eksekutif agar pengalokasian anggaran untuk pilgub pada APBD 2015 hendaknya tidak menghambat program pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
"Pembiayaan pilkada penting dan mendesak karena merupakan perintah undang-undang yang dan harus disukseskan. Namun, saya berharap pengalihan anggaran dari berbagai pos yang sudah ditetapkan sebelumnya ke pos dana pilkada, seminimal mungkin menyentuh anggaran pengentasan masyarakat dari kemiskinan," katanya.
Oleh karena itu, tim anggaran Pemprov Sulteng harus bijaksana dalam menentukan pos-pos mana yang harus dipangkas untuk menalangi dana penyelenggaraan pilkada tersebut.
"Anggaran rutin dan biaya perjalanan dinas yang tidak terlalu mendesak seyogianya menjadi pos yang dipangkas ketimbang memotong dana pengentasan masyarakat dari kemiskinan atau pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Ia mengaku prihatin kalau program bedah kampung yang mendapat alokasi anggaran Rp40 miliar dalam APBD 2015 harus tertunda realisasinya karena sebagian anggarannya direalokasi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pilkada.
"Program `bedah kampung` ini terpaksa baru akan kita mulai pada Oktober 2015. Akan tetapi, berbagai persiapan untuk penyaluran dananya tetap berjalan mulai saat ini dengan menggunakan dana pendamping dari APBD kabupaten/kota masing-masing," kata Ketua Bappeda Sulteng Patta Tope di Palu, Jumat (8/5).
Program bedah kampung yang merupakan tahun kedua ini akan menyalurkan dana pengentasan masyarakat dari kemiskinan ke berbagai desa di delapan kabupaten/kota yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Tolitoli, Buol, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali, dan Morowali Utara.
Setiap desa akan menerima alokasi sebesar Rp200 juta, sementara setiap keluarga miskin yang terpilih mendapatkan bantuan maksimal Rp10 juta per keluarga yang akan dipakai untuk menopang mata pencarian utama penduduk miskin penerima bantuan itu.
Politikus Partai Demokrat ini meminta kepada tim anggaran pemerintah provinsi untuk mengatur sedemikian rupa perombakan APBD 2015 tersebut agar "cubit-mencubit" anggaran pada pos-pos yang sudah ditetapkan sebelumnya tidak terlalu banyak mengganggu program pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
"Alokasi dana bedah kampung sebesar Rp40 miliar itu haruslah menjadi alternatif paling akhir untuk `dicubit`. Kalau perlu, janganlah `dicubit` sama sekali," ujarnya.
Mustar juga mengatakan bahwa semua anggaran yang terpaksa dialihkan sebagian untuk mendukung pendanaan pilkada akan ditampung kembali dalam APBD Perubahan 2015, atau menjadi prioritas sangat tinggi pada APBD 2016.(skd)
Pewarta : Rolex Malaha
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
