Pemprov Sulteng: Kasus positif COVID-19 menurun drastis

id pemprov sulteng,covid-19,pasien covid,faizal mang

Pemprov Sulteng: Kasus positif COVID-19 menurun drastis

Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 tahap kedua kepada seorang pekerja sektor pariwisata di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/4/2021). (ANTARA/Basri Marzuki)

Sulteng merupakan salah satu provinsi penyebaran COVID-19 di Indonesia dan telah memperlihatkan penurunan di tahun 2021 ini

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan kasus positif COVID-19 di daerah tersebut menurun drastis sejak Februari - Mei 2021.

"Sulteng merupakan salah satu provinsi penyebaran COVID-19 di Indonesia dan telah memperlihatkan penurunan di tahun 2021 ini," ucap Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulteng Faizal Mang, di Palu, Rabu.

Faizal Mang menerangkan, menurut data Pusdatina pencegahan COVID-19 Sulteng per tanggal 17 Mei 2021 bahwa kasus kumulatif positif COVID-19 telah mencapai 12.699 kasus, sembuh 11.886 orang dan meninggal 351 orang.

Secara presentasi akumulatif, kata dia, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kurun waktu April 20220 sampai dengan 16 Mei 2021 di Sulteng setiap bulan selalu terdapat kasus terkonfirmasi positif.

"Dan puncaknya pada Januari 2021 sebanyak 37,26 persen," ungkapnya.

Namun, kasus tersebut mulai mengalami penurunan pada Februari 2021 menjadi 17,60 persen, Maret 10,07 persen, April 7,99 persen dan Mei 2,91 persen.

Penurunan kasus COVID-19, kata dia, seiring dengan meningkatnya kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan yang tetap, pada semua kegiatan kelembagaan dan masyarakat.

"Dan yang terakhir adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19, meskipun masih terbatas pada kalangan tertentu," ujarnya.

Ia menegaskan Pemprov Sulteng konsisten dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, serta harus mendapat dukungan pemerintah kabupaten/kota, dan dukungan semua elemen masyarakat di daerah ini.

Karena itu, sebut dia, perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang kesehatan daerah yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Sulteng menjadi salah satu instrumen hukum dalam penanggulangan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

DPRD Provinsi Sulteng, Selasa 18/5 menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah menjadi perda.

Rapat paripurna itu dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulteng Faizal Mang dan forum komunikasi pimpinan daerah.*