Banjarmasin (ANTARA) - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat membuka opsi menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.
"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan, opsi gugatan hasil PSU ke MK sudah dipertimbangkan matang dengan memikirkan besarnya dukungan dan amanah yang telah dititipkan masyarakat kepada mereka melalui Pilkada Kalsel.
Ditekankannya, besarnya dukungan dan amanah masyarakat itu akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan sehingga dipilih untuk menggugat hasil PSU yang angkanya masih bersifat sementara.
"Kami meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kalsel yang telah memilih kami. Amanah yang besar ini akan kami perjuangkan sesuai prinsip Waja Sampai Kaputing berjuang hingga akhir," ungkapnya.
Dikatakannya, melalui gugatan yang akan disampaikan kembali ke MK terkait hasil PSU menjadi langkah terakhir dan apa pun hasil dan keputusannya akan dihormati sebagai hasil dari proses demokrasi.
"Setelah putusan MK nanti, apa pun hasil dan keputusannya akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut," kata dia.
Dijelaskannya, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pasca-pemilihan suara ulang.
"Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun maka melalui MK kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel," katanya.
Ditambahkan Denny, pihaknya sudah mengetahui hasil perolehan suara sementara PSU dari tiga daerah yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten namun masih tetap menunggu hasil resmi.
Sementara itu, hasil perolehan suara sementara PSU dari data Pilkada 2020.kpu.go.id, Rabu pukul 18.29 WITA pasangan Sahbirin-Muhidin unggul 51,1 persen berbanding 48,9 untuk pasangan Denny-Difriadi.
Berita Terkait
Komisi II DPR serahkan 10 sertifikat tanah hasil PTSL di Kalsel
Sabtu, 4 Mei 2024 9:29 Wib
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib
Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 12:38 Wib
Hasil NBA: Thunder menangi perburuan jawara Wilayah Barat
Senin, 15 April 2024 9:33 Wib
Ten Hag sebut hasil lawan Bournemouth tak cukup bantu MU lolos UCL
Minggu, 14 April 2024 11:37 Wib
STY tak puas dengan hasil uji coba timnas Indonesia U-23
Sabtu, 6 April 2024 8:27 Wib
Tingkatkan kualitas hasil verifikasi klaim melalui aplikasi VIBI
Selasa, 26 Maret 2024 14:13 Wib
Mendagri apresiasi penyelenggara pemilu selesaikan penetapan hasil
Senin, 25 Maret 2024 14:54 Wib