Gubernur DKI ingatkan pelaku usaha dan perkantoran taati protokol kesehatan

id Anies Baswedan ,Jakarta ,Covid-19,Lonjakan kasus,Lonjakan pasien,Operasi yustisi

Gubernur DKI ingatkan pelaku usaha dan perkantoran taati protokol kesehatan

Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pelaku usaha dan perkantoran di Ibu Kota untuk menaati protokol kesehatan terkait lonjakan angka positif COVID-19 dalam beberapa hari terakhir.

"Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen," kata Anies usai apel operasi yustisi di Lapangan Blok S, Jakarta, Ahad malam.

Anies mengatakan petugas gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI-Polri menggelar pemeriksaan secara acak di berbagai lokasi perkantoran untuk memastikan penegakan protokol kesehatan (prokes).

"Kami akan lakukan pemeriksaan secara 'random' terus-menerus, kembali ke 50 persen," katanya.

Penekanan terhadap penegakan protokol kesehatan itu tidak hanya ditekankan pada perkantoran, namun juga bagi pelaku usaha tempat hiburan dan rumah makan.

"Semua fasilitas hiburan seperti tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Kami akan lakukan operasi pemeriksaan ke semuanya. Jam operasi diikuti, jam 21.00 WIB harus selesai, harus tutup," ujar Anies.
 
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz 
Apabila ditemukan ada perkantoran atau pelaku usaha yang membandel dan tidak mengindahkan protokol kesehatan hingga berpotensi menimbulkan klaster-klaster COVID-19 maka Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas.

"Bila tetap buka kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan, tidak ada pengecualian. Semuanya ambil sikap tanggung jawab," ujarnya.

Total kasus aktif di Jakarta pada 6 Juni 2021 adalah 11.500 hingga Ahad mencapai 17.400 atau telah terjadi peningkatan sekitar 50 persen.

Untuk tingkat laju pertambahan kasus (positivity rate) juga meningkat yang pada pekan lalu sebesar sembilan persen dan Ahad ini 17 persen. Kasus baru dalam empat hari terakhir, rata-rata setiap hari bertambah 2.000 kasus.

Atas dasar itulah Anies meminta kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta orang-orang terdekat.

"Kami minta pada semuanya untuk taati (prokes), disiplin dan selalu tertib. Jakarta masuki fase amat genting," katanya.

Dia menambahkan bahwa saat ini Jakarta berada dalam fase genting dan butuh perhatian lebih dari pihak yang terkait penanganan pandemi COVID-19.

Mantan Menteri Pendidikan tersebut mengatakan jika kondisi saat ini tak terkendali, Jakarta akan masuk ke dalam fase genting. Jika fase itu terjadi, maka DKI Jakarta harus ambil langkah drastis dalam pembatasan kegiatan.

"Seperti yang pernah dialami bulan September lalu dan Februari lalu. Dan kita inginkan peristiwa (langkah drastis) itu tak berulang," ujar Anies.