La Nyalla dukung penerapan PPKM darurat

id PPKM Darurat, LaNyalla, DPD RI,COVID-19

La Nyalla dukung penerapan PPKM darurat

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-Humas DPD RI

Jangan sampai ada lagi gelombang PHK kedua setelah sempat terjadi seperti saat pemberlakuan PSBB
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.

Menurut La Nyalla, PPKM Darurat memang perlu karena kondisi pandemi di Indonesia memasuki masa kritis.

"Kita tahu penambahan kasus per harinya sudah mencapai lebih dari 20.000. Dengan PPKM Darurat diharapkan terjadi penurunan penambahan kasus kurang dari 10.000 per hari," kata La Nyalla dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia meminta masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat. Dengan kedisiplinan yang tinggi, PPKM darurat akan berjalan efektif.

"PPKM darurat tidak lama sifatnya. Dengan kedisiplinan, kita dapat melewati masa-masa sulit menghadapi wabah penyakit ini. Ini kita lakukan agar tidak terjadi gelombang berikutnya yang mungkin bisa lebih berat dari serangan varian delta corona," ujar La Nyalla.

Ia berharap pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, terutama mereka yang sangat terdampak, seperti pekerja harian lepas atau masyarakat yang mengandalkan pemasukan harian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

La Nyalla pun mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu genting.

Ia juga meminta kesadaran warga yang kontak erat dengan pasien COVID-19 untuk melakukan karantina.

Pada hari kelima karantina, kata diia, warga yang berkontak erat itu harus dites kembali guna melihat apakah virus dapat terdeteksi setelah masa inkubasi.

"Jika hasil tes negatif, warga bisa selesai melakukan karantina. Pesan ini penting karena kita tahu kasus corona saat ini banyak sekali ditemukan di sekitar lingkungan kita," kata La Nyalla.

Di sisi lain, dia meminta pemerintah mengantisipasi dampak penerapan PPKM darurat, di antaranya gelombang pengurangan karyawan. Oleh karena itu, ada upaya khusus dari pemerintah mengatasi permasalahan ini.

"Jangan sampai ada lagi gelombang PHK kedua setelah sempat terjadi seperti saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di awal pandemi tahun lalu," ucapnya.

La Nyalla mengingatkan laporan para pakar ekonomi yang menyatakan bahwa pengetatan aktivitas pada tahun 2020 setidaknya telah membuat hampir separuh UMKM terimbas.

Ia menyebutkan dari total 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, hanya tersisa sekitar 34 juta unit di akhir 2020.

"Selain itu, terdapat 7.000.000 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berkurang jam kerjanya. Banyak pekerja yang kemudian tidak digaji atau mengalami pemotongan gaji. Maka, ini harus jadi perhatian serius," katanya menegaskan.

La Nyalla berharap pemerintah memperpanjang program insentif bagi dunia usaha, khususnya sektor perdagangan, seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, transportasi, dan aneka UMKM.

"Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini. Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan," ujar La Nyalla.