Palu, (antarasulteng.com) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, mengatakan pihak berwajib bisa memeriksa para pengusaha pemegang izin pemanfaatan kayu (IPK) yang berada di sekitar kawasan hutan yang terbakar.
"Bisa saja kebakaran terjadi karena ulah mereka melakukan pembersihan dengan membakar limbah dan apinya meluas," katanya di Palu, Rabu menanggapi semakin banyaknya titik kebakaran di berbagai daerah, termasuk di Sulteng.
Selain itu, warga yang juga yang membakar lahan atau membuang putung rokok dan mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan perlu di tindak tegas karena ulah mereka sudah sangat merugikan banyak orang dan juga negara.
Karena itu, dinas terkait bersama pihak berwajib untuk saling koordinasi mengusut tuntas para oknum pengusaha atau masyarakat yang membakar lahan dan hutan.
Memang untuk mengusut para pelaku tidak gampang semuda membalikan telapak tangan, namun memerlukan kerja keras dan tentu pembuktian yang akurat.
"Tidak salah polisi bisa periksa pemegang IPK khususnya yang ada di sekitar lokasi hutan yang terbakar," katanya.
Begitu pula, kata dia dengan masyarakat. Kalau ada masyarakat yang terbukti membakar lahan dan hutan perlu diberikan sanksi supaya mereka sadar bahwa tindakannya telah banyak merugikan banyak pihak, termasuk korban jiwa telah berjatuhan akibat kebakaran dan dampak dari kabut asap kebakaran hutan.
Ia juga meminta semua pihak, terutama instansi terkait untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi sangat penting agar masyarakat bisa menjaga hutan, bukan justru membakar dengan kepentingan apapun tidak dibenarkan.
Dan juga sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan agar masyarakat mengetahuinya.
"Kami BPBD di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng terus melakukan sosialisasi terkait masalah dimaksud," ujar Bartholomeus yang mengaku cukup lelah dan kurang tidur karena harus keliling ke beberapa daerah yang memiliki titik kebakaran untuk memonitor dan memberkan sosialisasi kepada masyarakat.
