Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amirudin Rauf mengemukakan bahwa pengelolaan dana penanggulangan COVID-19 oleh Satgas Kabupaten Buol harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan keluar dari aturan hukumnya. Sebab hukuman berat menanti jika menyalahgunakan dana COVID-19," kata Amirudin Rauf, di Buol, Ahad.
Berdasarkan hasil fokus ulang anggaran pemerintah daerah Kabupaten Buol, dana untuk penanggulangan COVID-19 yang dikelola oleh Satuan Tugas Penanggulangan COVID senilai Rp28 miliar.
Dana tersebut bersumber dan melekat pada anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buol, yang dikelola oleh dinas itu dan Satgas COVID-19 untuk penanggulangan.
Bupati Amirudin Rauf mengingatkan agar dana tersebut digunakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar tidak menuai masalah di belakang hari.
Amirudin Rauf menegaskan sekalipun dana itu diberikan kebijaksanaan relaksasi, tetapi dalam penggunaannya mensyaratkan kontrol dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Bupati Amirudin meminta agar inspektorat agar mengawasi secara seksama penggunaan dan pengelolaan dana tersebut, dalam penanggulangan COVID-19.
Hal itu untuk mencegah potensi penyalahgunaan karena kekeliruan administratif, tidak proporsionalitas dan inefisiensi.
"Dalam penggunaan dana harus dalam pengawasan Inspektorat," kata dia.
Bupati Amirudin mengingatkan terdapat tiga potensi kelalaian yang harus diperhatikan yaitu mencegah adanya kegiatanfiktif, penggelembungan (mark up) harga dan survei pasar, serta adanya kegiatan yang mengada-ada.
"Tiga itu harus dicegah, olehnya Inspektorat Kabupaten Buol harus mengawasi betul peruntukan dan pemanfaatan anggaran tersebut," ujarnya.*