BPOM Palu: Obat kadaluwarsa tidak berikan efek terapi

id Sulteng,Sandi,Ppkm,Bpom,Nataru,Natal,Tahun baru

BPOM Palu:  Obat kadaluwarsa tidak berikan efek terapi

Ilustrasi - Obat-obatan (ANTARA/Shutterstock/am.)

Palu (ANTARA) - Kepala Balai Pengawsan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu Agus Riyanto menyatakan obat kadaluwarsa atau rusak tidak memberikan efek terapi dan justru berpotensi memberikan efek samping yang tidak diinginkan jika digunakan.



"Obat kedaluwarsa atau rusak dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan," katanya dalam webinar bertajuk gerakan membuang sampah obat dengan benar yang diadakan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Palu, Kamis.



Apalagi, jika menyimpan obat yang sudah tidak diperlukan maupun yang kadaluwarsa dan rusak di rumah dapat membahayakan kesehatan karena obat tersebut dapat terurai membentuk senyawa lain.



Sehingga efektifitasnya berkurang atau dapat menimbulkan efek yang tidak diharapkan. Selain itu obat kedaluwarsa juga menjadi sumber peredaran obat ilegal termasuk obat palsu.



"Membuang obat dan kemasan obat yang dilakukan secara tidak benar atau dibuang secara sembarangan dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi dan mengedarkan obat palsu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat luas,"ujarnya.



Oleh sebab itu, Agus mengatakan masyarakat diharapkan lebih waspada, memahami dan menerapkan cara membuang obat kedaluwarsa dan rusak dengan benar sehingga dapat mencegah dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan dan peredaran obat illegal dalam mewujudkan masyarakat dan lingkungan yang sehat.



"Masyarakat dapat melakukan sendiri caranya dengan memusnahkan obat yang sudah kadaluwarsa atau rusak dan kemasannya. Bisa juga dengan mengembalikan obat tersebut beserta kemasannya ke apotik,"ucapnya.



Agus menerangkan ada juga beberapa peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemusnahan obat kedaluwarsa maupun rusak yang dapat menjadi pedoman masyarakat.



Diantaranya peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kefarmasian baik di apotik, puskesmas, rumah sakit maupun di fasilitas pelayanan kefarmasian yang lainnya.



"Selain itu ada juga Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang tidak memenuhi standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu dan Label," ujarnya.*