Palu (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau pengusaha makanan olahan beku atau "frozen food" mencantumkan tanggal produksi produk yang diedarkan untuk dijual dengan jangka waktu di bawah tujuh hari.
"Kalau produk frozen food yang tidak memiliki izin edar maka tidak boleh diedarkan atau diperjualbelikan melebihi tujuh hari dari tanggal produksi," kata Kepala BPOM di Palu Agus Riyanto di Kota Palu, Rabu.
Ia menjelaskan tujuannya agar konsumen mengetahui produk froozen food tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak. Hal itu mesti dilakukan mengingat masih banyak ditemukan produk frozen food yang dijual di bawah tujuh hari tidak mencantumkan tanggal produksi.
Pihaknya tidak ingin ada masyarakat yang menjadi korban akibat mengkonsumsi frozen food yang diedarkan lebih dari tujuh hari dan tidak mengantongi izin edar dari BPOM.
Sebab, katanya, jika tidak memiliki izin edar dan diedarkan lebih tujuh hari maka berisiko tinggi dalam produk frozen food tersebut terkandung senyawa yang awalnya baik menjadi berbahaya bagi tubuh karena melebihi tujuh hari.
"Para pengusaha atau penjual produk frozen food harus kontrol produknya yang beredar apakah sudah beredar lebih tujuh hari atau belum. Kalau lebih maka harus ditarik dari peredaran dan cantumkan tanggal produksinya agar masyarakat tahu," katanya.
Ia mengatakan untuk memaksimalkan pengawasan frozen food yang diedarkan di bawah tujuh hari maka pihaknya menggandeng dinas kesehatan kabupaten, kota dan provinsi sehingga sinergi antara BPOM dan Dinas Kesehatan dalam melindungi masyarakat dari frozen food berbahaya berjalan baik.
BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten, kota maupun provinsi rutin turun ke lapangan memantau, mengawasi dan memeriksa frozen food yang beredar pusat-pusat perbelanjaan.
"Kemudian yang harus diperhatikan, susu produk frozen food harus bertahan minus 18 derajat sepanjang rantai produksi. Baik saat sudah diproduksi, dikemas, diangkut untuk dikirim ke pedagang hingga sampai kepada konsumen," demikian Agus Riyanto .