"Bapak Gubernur Sulteng telah menyampaikan permohonan dalam rangka penuntasan rahab-rekon Padagimo, maka dibutuhkan perpanjangan Inpres Nomor 10 tahun 2018," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng faizal Mang, di Palu, Selasa.
Rehab-rekon Padagimo dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulteng dan wilayah terdampak lainnya. Masa berlaku Inpres tersebut telah berakhir pada 2020.
"Menurut informasi permohonan perpanjangan Inpres rehab-rekon telah berada di Sekretariat Negara, kami berharap permohonan itu direalisasikan," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya Inpres akan memberikan daya dorong yang kuat, kepada kementerian dan lembaga untuk lebih serius dalam percepatan pemulihan Padagimo pascagempa, tsunami dan likuefaksi.
Faizal Mang mengaku bahwa terjadi pelambatan dalam pemulihan pascagempa, tsunami dan likuefaksi, Hal itu karena, masa berlaku Inpres nomor 10 tahun 2018 telah berakhir.
"Bahwa saat ini perlu percepatan penyelesaian pembangunan hunian tetap (huntap) permanen untuk penyintas gempa, tsunami dan likuefaksi, serta pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial," ujarnya.
"Dan juga yang paling utama perlu percepatan, karena masih terdapat banyak pengungsi yang tinggal di hunian sementara," sebutnya.
Sebelumnya Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah bertemu dengan Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk membahas perpanjangan rehab-rekon dampak bencana 28 September 2018 di Padagimo, di Jakarta.
Berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Sulteng bahwa berakhirnya masa berlaku Inpres Nomor 10 tahun 2018 itu menjadi salah satu kendala, dalam optimalisasi dan percepatan pelaksanaan rehab-rekon.