Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan pemerintah pusat telah mencabut izin usaha empat perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan di provinsi itu.
"Iya, ada empat perusahaan yang haknya atau izinnya dicabut, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan, kehutanan, dan hak guna usaha perkebunan," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, di Palu, Rabu.
Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pada 6 Januari 2021.
Dalam sektor kehutanan telah dicabut 192 izin untuk lahan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin itu dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Selain itu dicabut juga HGU perkebunan yang ditelantarkan untuk lahan seluas 34.448 hektare, dengan 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian HGU terlantar milik 24 badan hukum.
Dari kebijakan itu, kata Ridha Saleh, terdapat empat perusahaan yang terdampak langsung pencabutan izin usahanya yaitu PT Pasuruan Furnindo Industri dengan luas izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) 47.915 hektare, dan PT Riu Mamba Karya Sentosa dengan luas HPH 34.610 hektare. Lokasi lahan izin usaha dua perusahaan yang dicabut oleh pemerintah pusat terletak di Kabupaten Poso.
Kemudian PT Kawisan Sentral Asia dengan luas lahan 3.444 hektare dan PT Tamako Graha Krida dengan luas lahan 7.895 hektare. Dua perusahaan ini bergerak pada sektor perkebunan sawit terletak di Kabupaten Morowali.
"Jadi, dari sekian banyak izin usaha yang dicabut, yang bersentuhan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup, ada empat di wilayah Sulteng," ujarnya.
"Empat perusahaan itu, dua bergerak di sektor perkebunan sawit dan dua perusahaan lagi di sektor kehutanan," ungkapnya.
Ridha Saleh menegaskan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mendukung penuh langkah pemerintah pusat mencabut izin usaha empat perusahaan tersebut.
"Kemarin Gubernur Sulteng pak Rusdy Mastura telah membahas hal ini, dan akan segera melakukan langkah-langkah pascapencabutan izin usaha pada sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan," sebut Ridha Saleh.
Ia menambahkan Pemprov Sulteng akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
Camat Lore Peore temukan tambang ilegal beroperasi di Desa Watutau
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Bank Indonesia bantu fasilitasi izin UMKM di Sulteng bagian dari GBBI
Kamis, 4 April 2024 20:34 Wib
Presiden Korsel : izin medis tak boleh dijadikan alat melawan rakyat
Selasa, 19 Maret 2024 13:23 Wib
Sulteng mengedukasi pelaku UMKM tata cara pengajuan izin usaha
Jumat, 23 Februari 2024 15:49 Wib
OJK cabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo
Rabu, 21 Februari 2024 9:14 Wib
Sebanyak 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia
Senin, 19 Februari 2024 16:11 Wib
Mentan ancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
Rabu, 24 Januari 2024 14:09 Wib
OJK cabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanguraha
Sabtu, 2 Desember 2023 15:24 Wib