Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar bimbingan teknik (Bimtek) untuk persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 130 desa yang akan diselenggarakan pada 11 Mei 2022.
"Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades di Sigi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Andi Ilham, di Palu, Senin.
Pemkab Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan ditindaklanjuti dengan Bimtek tentang peningkatan kapasitas panitia pemilihan agar Pilkades serentak tahun 2022 berjalan lancar, aman dan tertib.
Bimtek yang berlangsung di Palu mulai 7 - 8 Februari 2022 itu. Dinas PMD Sigi menghadirkan 195 orang penyelenggara pilkades dari 65 desa di delapan kecamatan, meliputi Kecamatan Nokilalaki, Lindu, Dolo Selatan, Sigi Kota, Kulawi Selatan, Pipikoro, Gumbasa, Marawola Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Sigi Mohamad Irwan mengemukakan desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dengan demikian setiap desa dapat menampilkan kearifan lokal masing-masing, namun harus dalam bingkai dan koridor NKRI," ungkapnya.
Dia mengatakan tahun 2022 merupakan pemilihan kepala desa serentak keempat, sejak terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014. Oleh karena itu, ia menilai desa telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan Pilkades.
Irwan optimistis pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022 di 130 desa di Sigi dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sigi Andi Wulur mengemukakan Pilkades serentak di 130 desa, dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11 Mei 2022.
"Dinas PMD telah membentuk panitia pemilihan kepala desa, sebagai tindak lanjut dari pembentukan itu, maka PMD melaksanakan peningkatan kapasitas lewat Bimtek Pilkades," sebut Andi Wulur.
Usai mengikuti bimtek tersebut, kata dia, maka seluruh penyelenggara harus melaksanakan tahapan pilkades serentak.
Hal itu merujuk pada amanah Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Berita Terkait
Pemkab Sigi serahkan SK PPPK formasi 2023 untuk guru dan nakes
Minggu, 5 Mei 2024 11:31 Wib
Pemkab Sigi tingkatkan kapasitas PNS untuk pemenuhan data di kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 13:32 Wib
Pemkab-Sigi berhasil turunkan angka stunting 10,4 persen tahun 2024
Kamis, 2 Mei 2024 11:52 Wib
Pemkab Sigi perbaiki jembatan putus buka isolasi 4 desa di Pipikoro
Rabu, 1 Mei 2024 17:12 Wib
Pemkab Donggala terus mempermudah masyarakat dapatkan kebutuhan bahan pokok
Rabu, 1 Mei 2024 11:34 Wib
Pemkab Donggala libatkan forkopimda tangani inflasi dan pantau harga bapok
Rabu, 1 Mei 2024 11:33 Wib
Pemkab Donggala kendalikan inflasi dengan pangan murah
Selasa, 30 April 2024 12:12 Wib
Pemkab Parimo bahas pengembangan peternakan di Kementan
Senin, 29 April 2024 18:44 Wib