Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengembalikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan domestic market obligation (DMO) bagi produsen atau eksportir CPO untuk bisa memenuhi pasokan dalam negeri.
Kepala BPKN Rizal E Halim dalam keterangan pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa BPKN merekomendasikan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
"Rekomendasi ini kami sudah hitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit, kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli, plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu. Termasuk harga pupuk yang naik 5 sampai 6 persen," kata Rizal.
Dia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Rizal, melepas harga minyak goreng pada mekanisme pasar pada situasi saat ini akan menjadikan masyarakat, khususnya yang berada di rentang garis kemiskinan, bisa jatuh ke bawah garis kemiskinan.
Rekomendasi selanjutnya, kata dia, adalah mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30 persen untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit. DMO sebesar 30 persen sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.
"Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga hilir," kata Rizal.
Rizal mengatakan pengawasan harus dilakukan mulai dari produksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, produksi CPO, produksi minyak goreng, hingga proses pendistribusian.
"Rekomendasi ini harus jadi orkestrasi kebijakan pemerintah kalau ingin memberi kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan tidak merugikan pelaku usaha," kata dia.
Berita Terkait
Pasar murah sembako di Palu
Senin, 1 April 2024 21:20 Wib
Ahlis Djirimu, industri sawit mainkan peran sentral ekonomi daerah
Jumat, 22 Maret 2024 15:52 Wib
Menkop UKM Teten yakin minyak makan merah laku di pasaran
Rabu, 20 Maret 2024 8:21 Wib
Pasar murah sembako di Palu
Selasa, 19 Maret 2024 19:53 Wib
Jokowi kunjungi pabrik percontohan minyak makan merah Sumatera Utara
Kamis, 14 Maret 2024 10:37 Wib
Gerakan pangan murah di Palu
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Minyak sawit paling memungkinkan diolah jadi energi
Minggu, 3 Maret 2024 5:03 Wib
PHE catat temuan sumber daya migas 1,4 miliar barel setara minyak
Sabtu, 10 Februari 2024 15:04 Wib