Palu (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Prof Sagaf S Pettalongi menilai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah, merupakan bentuk komitmen melindungi perempuan dari kejahatan dan kekerasan seksual.
"Ditetapkannya RUU TPKS menjadi undang-undang merupakan satu ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak berbasis responsif gender," kata Sagaf S Pettalongi saat dihubungi di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis.
Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulteng itu menegaskan UU TPKS menjadi wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, menegakkan hukum dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
UU TPKS ini, kata dia, sangat penting untuk menekan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan kaum rentan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Sulteng.
Ia mengemukakan melalui Sistem Informasi Daring Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Sulteng juga menyebut pada periode Januari - November 2021 telah terjadi 477 kasus kekerasan, terdiri atas 105 kasus laki-laki sebagai korban, dan sisanya perempuan sebagai korban.
Menurut DP3A Sulteng dari jumlah kasus tersebut, berdasarkan tempat kejadian, perempuan lebih sering mengalami kekerasan di dalam rumah tangga atau KDRT.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan dua dari tiga anak Indonesia berusia 13 - 17 tahun pernah mengalami kekerasan, baik secara fisik, emosional maupun kekerasan seksual.
Sagaf menilai, pelaku kejahatan seksual sudah seharusnya mendapat hukuman berat, karena aksi bejatnya merugikan dan menghilangkan masa depan korban.
Karena itu, sebut dia, UU TPKS menjadi landasan dan acuan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan kekerasan seksual.
"Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang mencederai nilai-nilai kemanusian, budaya, sosial dan agama. Sehingga perilaku itu tidak dapat dimaklumi, apalagi dikompromikan, sangat tidak bisa," ucap dia.
Sagaf berharap aturan turunan dari UU TPKS nantinya benar-benar memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, sesuai dengan harapan masyarakat.
Berita Terkait
KemenPPPA prihatin terjadi lagi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi
Minggu, 28 April 2024 11:44 Wib
Huabao bentuk satgas PPKS cegah kekerasan seksual
Kamis, 14 Maret 2024 14:16 Wib
Polisi selidiki kasus asusila terhadap anak libatkan oknum pengacara di Palu
Kamis, 7 Maret 2024 19:36 Wib
Rektor nonaktif UP bakal penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Selasa, 5 Maret 2024 9:36 Wib
Komnas Perempuan: Banyak korban kekerasan seksual butuh waktu lama melapor
Kamis, 29 Februari 2024 9:06 Wib
Mari cegah kekerasan seksual melalui pengasuhan layak pada anak
Sabtu, 20 Januari 2024 7:21 Wib
Kak Seto kunjungi anak korban kekerasan seksual di Pekanbaru
Kamis, 18 Januari 2024 8:38 Wib
Pihak polisi selidiki dugaan pelecehan seksual 15 siswa SD di Yogyakarta
Selasa, 9 Januari 2024 7:00 Wib