Logo Header Antaranews Sulteng

44.000 Warga Palu Belum Memiliki E-KTP

Selasa, 29 Maret 2016 21:54 WIB
Image Print
E-KTP (Foto Antara)

Palu, (antarasulteng.com) - Sekitar 44.000 warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Palu, Arfan, menyatakan di Palu, Selasa, jumlah wajib e-KTP di kota ini sebanyak 249.167 orang sementara yang telah memiliki berjumlah 205.167.

"e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh masyarakat sebagai syarat dalam mengurus administrasi dan mendapatkan akses pelayanan," ungkap Arfan.

Arfan mengaku bahwa warga kota yang belum terekam dan secara otomatis tidak memiliki E-KTP merupakan angka yang cukup banyak yang menandakan bahwa kemungkinan mereka tersebut tidak mengetahui fungsi dan kegunaan e-KTP.

Olehnya, sebut dia, pemerintah Kota Palu lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan lebih intens melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kewajiban dan kegunaan e-KTP.

"Sebab jika warga tidak memiliki e-KTP maka mereka akan sulit dalam pengurusan administrasi, serta perolehan pelayanan kesehatan dan lainnya," sebutnya.

Dia menyebut Disdukcapil harus turun langsung ke masyarakat untuk mendata serta mengetahui problem yang dialami oleh masyarakat terkait kepengurusan e-KTP.

Jika terdapat problem di tingkat masyarakat dalam pengurusan e-KTP maka lurah, camat dan Disdukcapil harus dapat menyelesaikan persoalan di tingkat bawah.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Palu Burhan Thoampo mengutarakan perekaman e-KTP telah mencapai 84,6 persen atau 210.851 perekaman dari total jumlah wajib KTP 249.167, sejak 8 Desember 2015.

"Disdukcapil telah melakukan perekaman mencapai 84 persen, dan tersisah sekitar 38.316 masyarakat yang belum melakukan perekaman," ungkap Burhan.



Pewarta :
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026